CARA DAN TEKNIK PENILAIAN LOMBA BERCERITA TINGKAT NASIONAL (BAG 2)

Unsur organisasi penyelenggara Kegiatan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Nasional dan Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri dari:

A. Organisasi Penyelenggara (Kepanitiaan) Lomba Tingkat Nasional

Organisasi penyelenggara kegiatan atau Kepanitiaan Lomba Tingkat Nasional berada di Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS), Organisasi penyelenggara ini (disebut Kepanitiaan) terdiri atas: Pengarah, Paniti Penyelenggara, Dewan Juri, Sekretariat Panitia. Kepanitiaan Penyelenggara Tingkat Nasional dibentuk dengan Surat keputusan kepala Perpustakaan Nasional RI, Biaya operasional penyelenggaraan kegiatan tingkat nasional dibebankan kepada anggaran Perperpustakaan Nasional RI.

Kepanitian Lomba Bercerita Bagi Siswa/i Tingkat Nasional dibentuk dengan Surat keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI, sekurang-kurangnya terdiri atas; unsur pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia Lomba (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan juri dan Unsur Sekretariat Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepantiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.



A.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba kepada Panitia berdasarkan kebijakan Kepala Perpustakaan Nasional RI;
b. Memberikan pertimbangan dan saran strategis kepada panitia dalam melaksanakan lomba;
c. Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.


A.2 Panitia Pelaksana Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswi/i SD/MI Tingkat Nasional, sebagai acuan penyelenggaraan lomba di Tingkat provinsi/Kab/Kota;
b. Memilih dan mengajukan usulan keanggotaan Dewan juri Tingkat Nasional kepada kepala Perpustakaan Nasional RI utuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala sebagai Dewan Juri Tingkat Nasional;
c. Menyusun instrumen penilaian lomba;
d. Menyusun jadwal kegiatan lomba;
e. Melaksanakan publikasi pelaksanaan lomba;
f. Meneruskan hasil evaluasi dan ketetapan Dewan Juri tentang pemenang Lomba Bercerita Tingkat Nasional kepada kepala Perpustakaan Nasional RI, untuk diterbitkannya sertifikat Juara Nasional Lomba Bercerita tahun berjalan;
g. Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi sekretariat dalam menxukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
h. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah (Provinsi/Kab/Kota);
i. Memfasilitasi pelaksanaan "Grand Final Lomba" Tingkat Nasional;
j. Melaksanakan tugas dari Kepala Perpustakaan Nasional terkait penyuksesan kegiatan lomba bercerita, termasuk kegiatan Dewan juri dan pejabat Perpustakan Nasional yang bertanggung jawab atas lomba dan minat baca.


A.3 Kriteria Dewan Juri:

a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Perpustakaan Nasional RI dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang. Dewan Juri ini terdiri atas satu orang Ketua merangkap anggota, dan empat orang anggota.
b. Anggota Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas yang terkait dengan pendidikan anak, kegemaran membaca dan/atau pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada Kepala Perpustakaan Nasional sesuai tugas, beban kerja dan waktu dialokasikan.


A.3.1 Tugas Dewan Juri

a. Menyelenggarakan Lomba Bercerita Bagi Siswa/I Sekolah Dasar/Madrasah Ibidaiyah Tingkat Nasional Tahun 2018;
b. Menandatangani Berita Acara Penilaian;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala perpustakaan nasional RI melalui koordinasi Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajiann Minat Baca.


A.4 Sekretariat Panitia:

Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri, dlaam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasika oleh seorang Ketua Sekretariat dengan kompoisis keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi tugas dan tanggung jawab sekretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.


Organisasi Penyelenggara (Kepanitiaan) Lomba Tingkat Daerah Provinsi:

Organisasi penyelenggara Lomba Tingkat Daerah atau Kepanitiaan Lomba Daerah berada di ibukota daerah Provinsi yang bersangkutan. Kepanitiaan ini dibentuk dan diselenggarakan oleh lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan perpustakaan di daerah yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi. Organisasi penyelengga (atau Kepanitiaan) ini terdiri atas: Pengarah, Panitia Penyelenggara, Dewan Juri, dan Sekretariat Panitia. Kepanitiaan Lomba ini dibentuk dengan surat keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi. Biaya penyelenggaraan kegiatan di daerah dibebankan kepada anggaran dana dekon dari Perpustakaan Nasional RI.


B.1 Kepanitiaan Lomba Bercerita Tingkat Provinsi:

Kepanitiaan Lomba Bercerita SD/MI tingkat provinsi dibentuk dengan Surat keputusna Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri atas; Unsur pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia Lomba (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan Juri dan Unsur Sekretaris Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepanitiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.


B.1.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba bercerita kepada Panitia berdasarkan kebijakan Daerah Provinsi untuk bidang Minat/ Kegemaran Membaca dan Perpustakaan;
b. Memberikan pertimbangan dan saran strategis kepada Panitia dalam melaksanakan lomba;
c. Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.


B.1.2 Panitia Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Provinsi yang mengacu atau mengadopsi pada pedoman penyelenggaraan Tingkat Nasional;
b. Memilih dan mengusulkan keanggotaan Dewan Juri Provinsi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi untuk ditetapkan sebagai Dewan Juri Provinsi;
c. Menyusun Instrumen Teknis Lomba Tingkat Provinsi dengan mengacu atau mengadopsi pada komponen dan instrumen Tingkat Nasional;
d. Menyusun Jadwal kegiatan lomba Tingkat Provinsi dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional;
e. Melaksanakan publikasi pelaksanaan lomba Tingkat Daerah/ Provionsi;
f. Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi sekretariat dalam mensukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
g. Mengusulkan penetapan pemenang Tingkat Propinsi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi berdasarkan pertimbangan hasil penilaian Dewan Juri;
h. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tinkat provinsi dengan Tingkat Nasional dan Tingkat Kab/ Kota.


B.1.3 Kriteria Dewan Juri:

a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi di provinsi masing-masing dengan jumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan satu orang ketua merangkap anggota, dan dua anggota.
b. Anggota Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas terkait dengan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan Juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi di Provinsi masing-masing sesuai tugas, beban kerja dan waktu dialokasikan.


B.1.3.1 Tugas Dewan Juri

a. Menyelenggarakan Lomba Bercerita Bagi Siswa/I sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Nasional Tahun 2018;
b. Menandatangani Berita Acara Penilaian;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala perpustakaan nasional RI melalui koordinasi Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca.


B.1.4  Sekretarian Panitia:

Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri, dalam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasi oleh seorang Ketua Sekretariat dengan komposisi keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi, tugas dan tanggung jawab secretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi.


B.2 Kepanitiaan Lomba Bercerita Tingakt Kabupaten/Kota:

Kepanitiaan Penyelenggara Lomba Bercerita SD/MI Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri atas: unsur Pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan Juri dan Unsur Sekretariat Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepanitiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.


B.2.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba bercerita kepada Panitia berdasarkan kebijakan Daerah Kabuten untuk bidang Mindat/ Kegemaran Membaca dan Perpustakaan.
  2. Memberikan pertimbangan dan saran strategi kepada Panitia dalam melaksanakan lomba
  3. Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.


B.2.2 Panitia Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Kab/Kota yang mengacu atau mengadopsi pada pedoman penyelenggaraan Tingkat Nasional dan/atau Tingkat Provinsi;
  2. Memilih dan mengusulkan keanggataan Dewan Juri Kebupaten/Kota kepada Kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Dewan Juri kabupaten/Kota;
  3. Menyusun Instrumen Teknis Lomba Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional dan/atau Provinsi;
  4. Menyusun Jadwal kegiatan lomba Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional dan/atau Provinsi;
  5. Melaksanakan Publikasi Pelaksanaan Lomba Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi secretariat dalam mensukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
  7. Mengusulkan penetapan pemenang Tingkat kabupaten/Kota kepada kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten/Kota masing-masing berdasarkan pertimbangan hasil penilaian Tim Juri.
  8. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tingkat kabupaten/Kota dengan Provinsi;


B.2.3 Kriteria Dewan Juri:

a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/ Kota masing-masing dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan satu orang Ketua merangkap anggota, dan dua orang anggota.
b. Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas yang terkait dengan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota masing-masing sesuai tugas, beban kerja dan waktu yang dialokasikan.


B.2.4 Sekretariat Panitia;

Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri dalam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasi oleh seorang Ketua Sekretariat dengan komposisi keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi, tugas dan tanggung jawab secretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Baca selajutnya CARA DAN TEKNIK PENILAIAN LOMBA BERCERITA TINGKAT NASIONAL (BAG 3) 
Tentang Tata Cara penyelenggaraan Lomba di sini !!

Sumber: 
Pedoman Lomba Bercerita Bagi Siswa/SD/MI Tingkat Nasional Tahun 2018. Perpustaakaan Nasional Republik Indonesia 



February 28, 2018

0 comments:

Post a Comment