PENGERTIAN DAN PERAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENDIDIKAN KELUARGA

Visiuniversal----Program pendidikan keluarga di arahkan untuk dilaksanakan diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Karena itulah maka perlu dibentuk Pokja atau Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga.

Pengertian Pokja Pendidikan Keluarga

Kelompok kerja pendidikan keluarga adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ kota dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan keluarga di satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Pokja pendidikan keluarga sendiri adalah bagian dari dan berkedudukan di dinas pendidikan. Pokja Pendidikan Keluarga pada Dinas Pendidikan Provinsi disebut Pokja Provinsi, sedangkan Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan kabupaten/kota disebut Pokja Pendidikan Keluarga kabupaten/Kota.

Pokja Pendidikan Keluarga beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dipimpin oleh  seorang ketua (diharapkan sekretaris dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk), seorang sekretaris, dan beberapa orang anggota (sesuai dengan kebutuhan) yang terdiri dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas atau instansi terkait, pengawas/ penilik, dan pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, dan unsur lainnya yang relevan.

Peran dan Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga

1. Peran Pokja Pendidikan Keluarga

Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan keluarga memiliki peran sebagai berikut :
  • Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan keluarga yang disesuakan dengan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya.
  • Pendukung (supporting agency), baik dalam bentuk pemikiran, tenaga maupun finansial dalam penyelenggaraan pendidikan keluarga.
  • Pengontrol (controling agency) dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan keluarga.
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan pemangku kepentingan dengan masyarakat.
2. Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga

Untuk menjalankan fungsi perannya, Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Mendorong terwujudnya kerjasama penyelenggara pendidikan antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mewujudkan insan dan ekosistem pendidikan keluarga yang dapat menumbuhkan karakter dan budaya literasi peserta didik berdasarkan prinsip kemitraan jdan gotong royong.
  • Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi) pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan program pendidikan keluarga.
  • Melakukan koordinasi/menjalin kemitraan dengan berbagai instansi terkait dalam pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dan penguatan kepada pengawas, penilik, fasilitator dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di  keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  • Melakukan pendampingan, supervisi, dan asistensi pelaksanaan pendidikan keluarga kepada keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan keluarga yang diajukan oleh keluarga dan masyarakat;
  • Melakukan evaluasi, pengawasan, pelaporan, dan rekomendasi terhadap kebijakan serta penyelenggaraan program pendidikan keluarga.

Tujuan pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga

Tujuan dibentukanya Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga ini adalah untuk;
  1. Meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan pendidikan keluarga dengan berbagai instansi/lembaga/organisasi terkait.
  2. Meningkatkan kapasitas pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, pelatih/fasilitator pendidikan keluarga dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan dan masyarkat.
  3. Meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pelibatan keluarga/orang tua pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian pengertian dan peran kelompok kerja (pokja) pendidikan keluarga, semoga bermanfaat. Terimakasih.


Sumber: Buku Petunjuk teknis Pembentukan Pokja pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tahun 2018. Kemendikbud, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. 




February 28, 2018

0 comments:

Post a Comment