PENGERTIAN LENGKAP SATUAN PENDIDIKAN - LEMBAGA

Visiuniversal----Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, demikian pengertian di dalam pasal 1 butir 10 UU No. 20 Tahun 2003.

“Satuan Pendidikan (1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). 

“Satuan Pendidikan (2) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). 

“Satuan Pendidikan (3) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).

Disuratkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan  di sekolah  atau  di  luar  sekolah. Sebagai  bagian  dari  pendidikan yang berjenjang  dan berkesinambungan dalam  kajian  manajemen  stratejik  sudah  semestinya sekolah-sekolah memiliki visi, misi,  nilai,  dan  tujuan  yang  hendak  diwujudkannya. 

Dalam kaitan  itulah, makalah  ini  mencoba  mengedepankan  kajian  manajemen  stratejik  padasatuan-satuan  pendidikan sekolahan dalam konstalasi pembangunan pendidikan nasionalmemasuki era millenium ketiga.




June 28, 2018

0 comments:

Post a Comment