Visiuniversal----Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, demikian pengertian di dalam pasal 1 butir 10 UU No. 20 Tahun 2003.
“Satuan Pendidikan (1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
“Satuan Pendidikan (2) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
“Satuan Pendidikan (3) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).
Disuratkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah. Sebagai bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan dalam kajian manajemen stratejik sudah semestinya sekolah-sekolah memiliki visi, misi, nilai, dan tujuan yang hendak diwujudkannya.
Dalam kaitan itulah, makalah ini mencoba mengedepankan kajian manajemen stratejik padasatuan-satuan pendidikan sekolahan dalam konstalasi pembangunan pendidikan nasionalmemasuki era millenium ketiga.
0 comments:
Post a Comment