PENILAIAN KINERJA PAMONG BELAJAR

A. Pengertian Penilaian Kinerja Pamong Belajar

Jika dilihat dari pengertianya Penilaian kinerja adalah proses pengumpulan, analisis, dan penyimpulan data secara sistematis dalam pencapaian pelaksanaan tugas pokok Pamong Belajar. Tugas pokok tersebut meliputi kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengemangan model. Penilaian kinerja tersebut ditujukan untuk mengukur prilaku kerja setiap Pamong belajar dalam melaksanakan tugasnya. Penilaian Kinerja Pamong Belajar dituangkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Penyusunan SKP Pamong Belajar dilakukan dengan mengacu pada tugas pokok Pamong Belajar dengan ketentuan Permen PAN dan RB Nomor 15 tahun 2010 dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga. SKP yang disusun perlu diketahui dan disetujui atasan langsung yang bersangkutan pada setiap awal tahun, kedudukannya sebaga kontrak kinerja. Selanjutnya pada setiap bulan, Pamong Belajar melaporkan tugas dan mengumpulkan bukti fisik yang telah dilaksanakan, kemudian diakumulasikan pada setiap akhir tahun.

Penilaian Kinerja Pamong Belajar dilakukan dengan cara mengintegrasikan antara capaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian capaian SKP mengacu pada kriteria penilaian angka kredit pamong Belajar.


B. Tujuan Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja Pamong Belajar bertujuan untuk;
1. Menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat Pamong Belajar (pembinaan dan pengembangan karir).
2. Mengevaluasi kinerja Pamong Belajar sehingga hasilnya dapat dijadikan petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja Pamong Belajar dan unit organisasi/UPT satuan pendidikan Nonformal.


C. Manfaat Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja bagi Pamong Belajar bermanfaat untuk:
  1. Pemetaan kinerja dalam makna mendapatkan gambaran secara menyeluruh kinerja pamong belajar
  2. 2. Pengembangan Karir dalam menetapkan arah promosi dan jenjang karir yang akan diperoleh oleh setiap Pamong Belajar.
  3. 3. Pemberian penghargaan sebagai hasil dari kinerja yang dilakukan oleh setiap Pamong Belajar.
  4. 4. Pembinaan dalam meningkatkan kualitas kinerja Pamong Belajar
  5. 5. Pengendalian mutu dalam menjaga dan mencapai visi misi lembaga.



D. Prinsip Penilaian Kinerja Pamong Belajar

Penilaian kinerja Pamong Belajar dilaksanakan secara priodik dan sistematis setiap akhir tahun berdasarkan pada prinsip-prinsip: 
1. Objektif
Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan kondisi nyata, sesuai dengan kriteria, dan berlaku sama bagi semua Pamong Belajar.

2. Terukur
Penilaian kinerja Pamong Belajar dapat dikuantifikasi sesuai dengan dengan kriteria/standart yang telah ditetapkan.

3. Akuntabel
Hasil penilaian kinerja Pamong Belajar dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

4. Partisipatif
Seluruh poses penilaian kinerja melibatkan secara aktif atasan langsung dan tim penilai yang apabila diperlukan dapat dikonfirmasikan pada Pamong Belajar yang dinilai.

5. Transparan 
Proses penilaian kinerja Pamong Belajar bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.


E. Aspek-aspek Penilaian Kinerja

1. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target kerja seorang pejabat fungsional pamong belajar. SKP memuat rincian kegiatan tugas pokok jabatan fungsional Pamong Belajar dan target yang harus dicapai dan dapat diukur dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Aspek yang dinilai dalam penilaian SKP Pamong Belajar terdiri dari:
a. Kuantitas (Target Output), adalah ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan lain-lain.
b. Kualitas (Target Kualitas), adalah ukuran mutu setiap hasil kerja. Menilai target kualitas berdasar pada hasil kerja yang terbaik sesuai dengan kriteria penilaian angka kredit. Nilai terbaik yang diberikan adalah 100 dengan sebutan sangat baik.
c. Waktu (Target Waktu), adalah ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai.

2. Penilaian Perilaku Kerja Pamong Belajar

Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku atau tindakan yang dilakukan oleh Pamong Belajar atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek yang dinilai pada penilaian perilaku kerja terdiri dari;
a. Orientasi
b. Integritas
c. Komitmen
d. Disiplin
e. Kerja sama

3. Penilaian Prestasi Kerja

Penilaian prestasi kerja pamong belajar merupakan penggabungan dari Penilaian SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dari Penilaian Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).

F. Angka Kredit 

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar terintegrasi dengan penilaian kinerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Besaran angka kredit komulatif minimal pertahun yang harus dicapai Pamong Belajar dan penilaian kinerja berdasarkan jenjang jabatan dan target kenaikan jenjang jabatan berikutnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

----Tabel Angka Komulatif Minimal Per Tahun Sesuai Jenjang jabatan Pamong Belajar ----


Demikian tulisan singkat dan ringkasan tentang penilaian kinerja Pamong Belajar ini, semoga bermanfaat. Terimakasih.


Sumber: Pedoman/Juknis Penilaian Kinerja Pamong Belajar Tahun 2019



June 28, 2019

0 comments:

Post a Comment