TERBARU ; PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA KEMENDIKBUD

Visiuniversal-----Sebagai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di dalam meningkatkan layanan di bidang pendidikan nonformal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Konsiderans 

Menimbang:

bahwa untuk peningkatan layanan di bidang pendidikan nonformal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  1. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Untuk penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapakan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagai berikut.


1. Ketentuan huruf f Pasal 81

Ketentuan huruf f Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengahterdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;

c. Direktorat Sekolah Dasar;

d. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;

e. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan

f. DirektoratPendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.


2. Ketentuan Pasal 93

Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

Direktorat Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.


3. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 94

Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padasekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;

b. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian padasekolah dasardan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;

c. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;

e. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian padasekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;

g. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;

h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; dan

i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.


4.  Ketentuan Pasal 98

Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padasekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.


5. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 99

Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian padasekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;

b. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;

c. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama  dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;

e. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;

g. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;

h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; dan

i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.


6. Ketentuan Pasal 103

Ketentuan pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

Direktorat Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padasekolah menengah atasdan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.


Download, Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbud secara lengkap dapat di download dan unduh di sini.

Demikianlah ulasan dan rangkuman singkat mengenai Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat. Terimakasih.


Download, Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020



February 01, 2020

1 comments:

  1. Mantap tulisannya bro panjang sangat mampir ya bro www.infoaja.my.id

    ReplyDelete