CARA PENGISIAN DOKUMEN AKREDITASI SISPENA 3.1 PAUD DAN PNF

Visiuniversal-----Bagi suatu lembaga baik Satuan PAUD maupun PNF/Dikmas, akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. 

Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan lembaga atau programnya yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Lembaga akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan lembaga yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, lembaga tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan lembaga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi lembaga yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup).

Perangkat akreditasi PAUD dan PNF tahun 2021 ini telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepmendikbud Nomor 71 / 2021 Tentang Perangkat Akreditasi. Sosialisasi tentang Perangkat Akreditasi ini telah dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF

Adapun sasaran akreditasi tahap 1 di tahun 2021 ini adalah bagi satuan yang belum terakreditasi. Bagi provinsi dengan sasaran yang tidak memenuhi kuota, dapat melakukan reakreditasi sebagai pemenuhan kuota sasaran yang telah ditetapkan. Sasaran akreditasi tahap 2 tahun 2021 adalah satuan yang telah ditentukan melalui pengambilan sampel rapor mutu pendidikan per Kab/Kota.  

Pengisian Dokumen Akreditasi PAUD dan PNF Melalui Sispena

Lembaga PAUD dan PNF yang akan mengajukan akreditasi untuk tahun 2021 ini dapat mendaftarkan satuan dan lembaganya melalui aplikasi sispena pada tautan atau link : https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena

Anda dapat melakukan pencarian,  penelusuran tautan tersebut melalui Google searching : Sispena 3.1

Cara Mengisi Aplikasi Sispen PAUD dan PNF


Selanjutnya anda akan diarahkan pada aplikasi sispena login, untuk masuk keaplikasi sispena dengan cara mengisikan user name dan Password lembaga satuan PAUD dan PNF.

Sispena 3.1 Akreditasi PAUD dan PNF


Setelah berhasil login, kita akan diarahkan pada menu Dashboard, perhatikan apakah data satuan yang kita miliki sudah benar. Selanjutnya silakan klik Input PPA pada menu EDS-PA.

Aplikasi Sispena 3.1 Akreditasi PAUD dan PNF


Isikan prasyarat akreditasi dengan mengklik tombol pada menu prasyarat akreditasi yang berjumlah 5 buah. Silakan upload dan isikan dokumen yang dimintakan dalam prasyarat akreditasi tersebut. Di sini anda harus mengisi semua prasyarat  yang diminta, sebelum bisa melanjutkan pengisian dokumen pada tiap-tiap butir dari instrumen 8 delapan Standar Akreditasi.


Jika semua prasyarat akreditasi telah terisi dengan baik, maka menu dan poin isian pada butir-butir standar 8 akreditas akan terbuka. Selanjutnya silakan anda lanjutkan dengan mengisi, mencontreng, dan mengupload dokumen serta memberikan catatan pada kolom catatan dari masing-masing butir isian akreditasi tersebut.



(*Catatan penting : 
  • Dokumen yang diupload harus berbentuk PDF dengan besar file maksimal 2 MB.
  • Lengkapi dan singkronkan isian data dapodik anda sebelum mengajukan dan mengisikan Akreditasi.
  • Pengisian dan Upload dokumen berhasil jika tombol poin telah berubah warna menjadi hijau, kecuali pada sebagian data yang terintegrasi dengan dapodik yang tidak bisa ditarik datanya, tetap berwarna biru.


Untuk memudahkan pengisian dokumen 8 standar dan prasarat akreditasi, selengkapnya, lihat contoh pengisian akreditasi BAN PAUD dan PNF melalui aplikasi sispena 3.1 terbaru tahun 2021 berikut ini :

Tonton Tutorial Via YouTube



LINK LOGIN SISPENA : 


Demikian pedoman dan cara pengisian Dokumen 8 Standar Akreditasi melalui aplikasi Sispena 3.1 BAN PAUD dan PNF yang dapat Admint blog Visiuniversal bagikan, Semoga bermanfaat. Semangat Akreditasi. Semoga sukses selalu. Terimakasih. 



May 28, 2021

0 comments:

Post a Comment