Home » All posts
Warga belajar--sekalian, kita lanjutkan pembahasan kita tentang HAM (HAK ASASI MANUSIA) pada mata pelajaran Pkn kemarin. Kali ini pembahasan kita tentang instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM. Jika dilihat perkembangannya pada era reformasi telah ditetapkan Perpu No. 1 tahun 1999 yang berisi tentang Pengadilan HAM. Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
- Guna menjaga agar pelaksanaan HAM sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memberi perlindunga, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi prorangan maupun masyarakat, maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran HAM. Berikut wujud pelanggaran HAM.
a. Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasardkan kulit, agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik (genosida) dengan :
1) melakukan pembunuhan anggota kelompok,
2) suatu perbuatan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan mental pada anggota kelompok.
3) bertujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut secara fisik
4) bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
5) memindahkan dengan paksa anak-anak secara kelompok.
b. Pembunuhan
c. Penghilangan orang secara paksa
d. perbudakan
e. Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
f. Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan mental.
Adapun sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :
1) melakukan pembunuhan anggota kelompok,
2) suatu perbuatan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan mental pada anggota kelompok.
3) bertujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut secara fisik
4) bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
5) memindahkan dengan paksa anak-anak secara kelompok.
b. Pembunuhan
c. Penghilangan orang secara paksa
d. perbudakan
e. Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
f. Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan mental.
Adapun sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Pelanggaran poin (a); dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 2 tahun.
- Pelanggaran poin (b) dan (c); dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 3 tahun.
- Pelanggaran poin (d) dan (e); dipidana panjara paling lama 12 tahun paling singkat 1 tahun
- Pelanggaran poin (f); dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
1. Tantangan Penegakan HAM
Pengalaman selama ini menunjukan bahwa ada dua tantangan utama dalam penegakan HAM di Indonesia. Kedua tantangan itu adalah :
- Di satu sisi, belum terciptanya pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap upaya penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
- Di sisi lain, masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM.
Dari segi instrumen perundang-undangan dan pengadilan, sistem peradilan HAM menurut UU 26/2000 masih mempunyai kelemahan, yaitu :
- Meskipun UU tersebut banyak mengadopsi norma-norma hukum internasional, seperti internasional crime court, dalam kenyataan yang diambil hanya sebagian. Pengambilan pun tidak dilakukan secara sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal penting; misalnya tidak dimasukannya kejahatan perang, perlindungan saksi yang tidak maksimal, dan hukum acaranya masih menggunakan hukum acara KUHP;
- tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang ada di dalamnya dengan statuta Roma;
- Ada beberapa kekeliruan penerjemahan dalam mengadopsi hukum internasional, mislanya ada unsur any (setiap),tidak jelas apa yang dimaksud dengan serangan dan kejahatan kemanusiaan.
2. Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM
Warga belajar--sekalian, Seperti kita ketahui, PBB adalah sebuah lembaga internasional dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya, PBB sedang berupaya menyelesaikan "Rule of Producer" atau "Hukum Acara" bagi berfungsinya Mahkamah internasional (Internasional Criminal Court/ICC) yang status pembentukannya baru disahkan melalui konfrensi Internasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan Kejahatan humaniter lainnya seperti genecide, kejahatan perang, serta agresi. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, tetapi melalui suatu pernyataan mengikatkan diri dan menjadi "pihak" pada statuta ICC. Kedudukan ICC di Den Haag, Belanda, tetapi sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan.
Perdilan Internasional HAM yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut;
- Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk pada tahun 1993 dan berkedudukan di Den Haag Belanda.
- Mahkamah Intenasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda)yang dibentuk pada tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rawanda.
Pada zaman pemerintahan Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Selain itu, sebagai cermin dari kesungguhan untuk memajukan dan mengormati HAM pada masa pemerintah Presiden Habibie, DPR telah menyetujui sejumlah UU nasional, yaitu;
a. UU No. 8/1999 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
b. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
d. UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum
e. UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU/Penpres No.11/1963
f. UU No. 35/1999 tentang Perubahan UU No. 24/1970 tentang Kehakiman yang intinya mengalihkan penanganan masalah kehakiman dan Departemen kepada Mahkamah Agung.
3. Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di berbagai belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah-wilayah negara secara internasional. Sebuah pengadilan ataulembaga yang memiliki kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini, komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam berita kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pad Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamanan PBB menyerahkan penyelesaian kepada Makhkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM berskala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut;
Selain itu, sebagai cermin dari kesungguhan untuk memajukan dan mengormati HAM pada masa pemerintah Presiden Habibie, DPR telah menyetujui sejumlah UU nasional, yaitu;
a. UU No. 8/1999 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
b. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
d. UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum
e. UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU/Penpres No.11/1963
f. UU No. 35/1999 tentang Perubahan UU No. 24/1970 tentang Kehakiman yang intinya mengalihkan penanganan masalah kehakiman dan Departemen kepada Mahkamah Agung.
3. Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di berbagai belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah-wilayah negara secara internasional. Sebuah pengadilan ataulembaga yang memiliki kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini, komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam berita kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pad Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamanan PBB menyerahkan penyelesaian kepada Makhkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM berskala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut;
- Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 2 tahun.
- Pelanggaran pembunuhan, penghilangan secara paksa; dipidanan mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 3 tahun
- Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis: dipenjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 1 tahun.
- Panganiayaan oleh pejabat mengakibatkan cacat fisik dan mental; dipidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 15 tahun paling sedikit 3 tahun.
Sumber : dirangkum dari berbagai sumber!!
INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM (HAK ASASI MANUSIA)
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 20, 2014
Warga belajar--sekalian, berikut ini kita akan mempelajari tentang pranata sosial dalam masyarakat, apa itu pranata sosial?, terlebih dahulu kita lihat pemahaman tentang masyarakat yang terkait dengan pranata sosial tersebut.-- Dalam pandangan ilmu sosiologi dan antropologi, masyarakat adalah kesatuan manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Dalam proses pewarisan budaya, masyarakat adalah lingkungan kedua yang dikenali individu setelah keluarga. Masyarakat merupakan laboratorium bagi setiap individu untuk melihat, memahami, dan mempraktikan setiap unsur kebudayaan.
Dalam masyarakat, terdapat pranata-pranata sosial, yaitu sistem tata kelakuan yang harus dipatuhi oleh setiap individu dalam memenuhi kebutuhannya. Tata artinya aturan-aturan yang boleh dan atau tidak boleh dikerjakan. Bila aturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Tujuan utama tata kelakuan ini adalah membatasi kelakuan-kelakuan individu agar tidak menyimpang dari norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pranata-pranata sosial yang terdapat di dalam masyarakat lahir atas dasar kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Oleh karena itu, akan dijumpai pranata-pranata sosial sebagai berikut :
a. Pranata Ekonomi
Pranata Ekonomi adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan material, termasuk di dalamnya produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh pranata ekonomi adalah berburu, berternak, bertani, industri, koperasi, perbankkan dan jenis mata pencaharian lain.
b. Pranata Sosial
Pranata Sosial adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial. Seperti tata cara perkawinan, pengaturan keturunan, sistem kekerabatan, dan tempat tinggal.
c. Pranata Pendidikan
Pranata Pendidikan adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, yaitu proses pembelajaran berbagai norma, pengetahuan, keterampilan, dan aspek budaya lain yang berlaku dalam masyarakat.
d. Pranata Kepercayaan dan keagamaan
Pranata Kepercayaan dan keagamaan adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan spritual manusia. Contohnya tatacara melaksanakan upacara keagamaan, doa, pantangan-pantangan, dan sebagainya.
e. Pranata Politik
Pranata Politik adalah pranata yang berhubungan dengan cara, jalan, dan alat yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat. Seperti kekuasaan, pemerintahan, demokrasi, partai, dan sebagainya.
f. Pranata Kesenian
Pranata Kesenian adalah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk menyatakan rasa keindahan, misalnya seni suara, seni rupa, seni gerak, seni drama, kesusastraan, dan sebagainya.
g. Pranata Somatik
Pranata Somatik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jasmaniah manusia demi kenyamanan hidup, seperti kesehatan, kebugaran, kecantikan, dan sebagainya.
Dalam masyarakat, terdapat pranata-pranata sosial, yaitu sistem tata kelakuan yang harus dipatuhi oleh setiap individu dalam memenuhi kebutuhannya. Tata artinya aturan-aturan yang boleh dan atau tidak boleh dikerjakan. Bila aturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Tujuan utama tata kelakuan ini adalah membatasi kelakuan-kelakuan individu agar tidak menyimpang dari norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pranata-pranata sosial yang terdapat di dalam masyarakat lahir atas dasar kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Oleh karena itu, akan dijumpai pranata-pranata sosial sebagai berikut :
a. Pranata Ekonomi
Pranata Ekonomi adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan material, termasuk di dalamnya produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh pranata ekonomi adalah berburu, berternak, bertani, industri, koperasi, perbankkan dan jenis mata pencaharian lain.
b. Pranata Sosial
Pranata Sosial adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial. Seperti tata cara perkawinan, pengaturan keturunan, sistem kekerabatan, dan tempat tinggal.
c. Pranata Pendidikan
Pranata Pendidikan adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, yaitu proses pembelajaran berbagai norma, pengetahuan, keterampilan, dan aspek budaya lain yang berlaku dalam masyarakat.
d. Pranata Kepercayaan dan keagamaan
Pranata Kepercayaan dan keagamaan adalah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan spritual manusia. Contohnya tatacara melaksanakan upacara keagamaan, doa, pantangan-pantangan, dan sebagainya.
e. Pranata Politik
Pranata Politik adalah pranata yang berhubungan dengan cara, jalan, dan alat yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat. Seperti kekuasaan, pemerintahan, demokrasi, partai, dan sebagainya.
f. Pranata Kesenian
Pranata Kesenian adalah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk menyatakan rasa keindahan, misalnya seni suara, seni rupa, seni gerak, seni drama, kesusastraan, dan sebagainya.
g. Pranata Somatik
Pranata Somatik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jasmaniah manusia demi kenyamanan hidup, seperti kesehatan, kebugaran, kecantikan, dan sebagainya.
Demikian Pranata sosial dalam masyarakat, semoga bermanfaat. terimakasih.
Sumber : disarikan dari buku modul sosiologi antropologi Paket C setara SMA tahun 2010
PRANATA SOSIAL DALAM MASYARAKAT
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 18, 2014
Warga belajar--sekalian, dalam pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang lalu kita telah membahas tentang Drama sebagai salah satu seni pertunjukan, tentunya kita perlu memahami dan mendalami apa yang dimaksud dengan seni pertunjukan tersebut?. Seni pertunjukan, dalam Bahasa Inggris "performance art" adalah karya yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. Seni pertunjukan biasanya melibatkan empat unsur waktu, ruang, tubuh si seniman dan hubungan seniman dengan penonton.
Dalam seni pertunjukan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan seni mainstream seperti teater, tari, musik, dan sirkus, tapi biasanya kegiatan-kegiatan seni tersebut pada umumnya lebih dikenal dengan istilah seni pertunjukan (performing art). Seni performance adalah istilah yang biasanya mengacu pada seni konseptual atau avant garde yang tumbuh dari seni rupa.
Jenis seni pertunjukan, antara lain :
1. Seni akrobat,
2. Komedi/lawak
3. Tari (sendra tari)
4. Pentas Musik
5. Opera, yaitu sebuah bentuk seni, dari pentasan panggung dramatis sampai pentasan musik.
6. Teater
7. Film dan lain-lain.
Di Indonesia ada beberapa bentuk seni pertunjukan yang bersumber dari seni pertunjukan daerah-daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh seni pertunjukan yang disebut juga pertunjukan tradisional atau teater tradisi itu seperti di bawah ini :
1. Mamanda
Mamanda adalah seni pertunjukan rakyat yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan. Mamanda yang sekarang di sebut teater Mamanda berasal dari kesenian rakyat yang jaman dahulu sering dimainkan dari kampung - kekampung di daerah Kalimantan Selatan ini. Mamanda beranda berasal dari kata "Maman" dan "nda" (paman dan aku). Dibanding dengan seni pementasan yang lain, Mamanda lebih mirip dengan Lenong dari segi hubungan yang terjalin antara pemain dengan penonton. Interaksi ini membuat penonton menjadi aktif menyampaikan komentar-komentar lucu yang disinyalir dapat membuat suasana jadi lebih hidup. Bedanya, Kesenian lenong kini lebih mengikuti zaman ketimbang Mamanda yang monoton pada alur cerita kerajaan. Sebab pada kesenian Mamanda tokoh-tokoh yang dimainkan adalah tokoh baku seperti Raja, Perdana Menteri, Mangkubumi, Wazir, Panglima Perang, Harapan Pertama, Harapan kedua, Khadam (Badut/ajudan), Permaisuri dan Sandut (Putri). Tokoh-tokoh ini wajib ada dalam setiap Pementasan. Agar tidak ketinggalan, tokoh-tokoh Mamanda sering pula ditambah dengan tokoh-tokoh lain seperti Raja dari Negeri Seberang, Perompak, Jin, Kompeni dan tokoh-tokoh tambahan lain guna memperkaya cerita. Contoh Naskah Mamanda.
2. Tembang Cianjuran
Tembang Cianjuran yang berasal dari Cianjur ini dahulunya bernama kesenian mamaos. Dinamakan tembang Sunda Cianjuran sejak tahun 1930-an dan dikukuhkan tahun 1962 ketika diadakan Musyawarah Tembang se-Pasundan di Bandung. Seni Mamaos merupakan seni vokal Sunda dengan alat musik kacapi indung, kacapi rincik, suling, dan atau rebab.
Pada awalnya, Cianjuran merupakan revitalisasi dari seni Pantun. Kacapi dan teknik memainkannya masih jelas dari seni Pantun. Begitu pula lagu-lagunya hampir semuanya dari sajian seni Pantun. Rumpaka lagunya pun mengambil dari cerita Pantun Mundinglaya Dikusumah.
3. Wayang
Wayang adalah seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Pulau Jawa dan Bali. Ada versi wayang yang dimainkan oleh orang dengan memakai kostum, yang dikenal sebagai wayang orang, dan ada pula wayang yang berupa sekumpulan boneka yang dimainkan oleh dalang. Wayang yang dimainkan dalang ini diantaranya berupa wayang kulit atau wayang golek. Cerita yang dikisahkan dalam pagelaran wayang biasanya berasal dari Mahabharata dan Ramayana.
4. Dramatari Calonarang
Pertunjukan yang berasal dari Bali ini merupakan tari yang menampilkan tokoh Barong (melambangkan kekuatan baik atau magi putih dan Rangda (kekuatan tidak baik atau magi hitam). Tari ini bertujuan untuk memulihkan kembali keseimbangan antara dua kekuatan yang berbeda agar seluruh desa mendapatkan ketentraman.
Pertunjukan yang dibawakan hingga malan hari ini banyak mengundang minat wisatawan khususnya wisatawan asing. Selain karena ceritanya yang mengandung unsur-unsur magis, pertunjukan ini dikemas dalam setting yang apik dan dilakukan di pura (tempat suci bagi umat Hindu).
5. Reog Ponorogo
Reog Ponorogo merupakan bentuk teater populer dalam kelompok drama tari yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. pertunjukan ini sering ditampilkan dalam berbagai acara penting, sepertin pernikahan, khitanan, dan peringatan hari-hari penting lainnya.
Reog Ponorogo merupakan upacara meminta perlindungan pada kekuatan gaib setempat. Singa dan merak yang banyak terdapat di hutan-hutan ponorogo, dianggap sebagai penjelmaan kekuatan tersebut. Menurut cerita, semakin lama unsur binatang semakin terpisah dan upacara, dan pada abad ke-14 berubah menjadi satu bentuk hiburan untum memperingati peristiwa kepahlawanan.
Dalam seni pertunjukan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan seni mainstream seperti teater, tari, musik, dan sirkus, tapi biasanya kegiatan-kegiatan seni tersebut pada umumnya lebih dikenal dengan istilah seni pertunjukan (performing art). Seni performance adalah istilah yang biasanya mengacu pada seni konseptual atau avant garde yang tumbuh dari seni rupa.
Jenis seni pertunjukan, antara lain :
1. Seni akrobat,
2. Komedi/lawak
3. Tari (sendra tari)
4. Pentas Musik
5. Opera, yaitu sebuah bentuk seni, dari pentasan panggung dramatis sampai pentasan musik.
6. Teater
7. Film dan lain-lain.
Di Indonesia ada beberapa bentuk seni pertunjukan yang bersumber dari seni pertunjukan daerah-daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh seni pertunjukan yang disebut juga pertunjukan tradisional atau teater tradisi itu seperti di bawah ini :
1. Mamanda
Mamanda adalah seni pertunjukan rakyat yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan. Mamanda yang sekarang di sebut teater Mamanda berasal dari kesenian rakyat yang jaman dahulu sering dimainkan dari kampung - kekampung di daerah Kalimantan Selatan ini. Mamanda beranda berasal dari kata "Maman" dan "nda" (paman dan aku). Dibanding dengan seni pementasan yang lain, Mamanda lebih mirip dengan Lenong dari segi hubungan yang terjalin antara pemain dengan penonton. Interaksi ini membuat penonton menjadi aktif menyampaikan komentar-komentar lucu yang disinyalir dapat membuat suasana jadi lebih hidup. Bedanya, Kesenian lenong kini lebih mengikuti zaman ketimbang Mamanda yang monoton pada alur cerita kerajaan. Sebab pada kesenian Mamanda tokoh-tokoh yang dimainkan adalah tokoh baku seperti Raja, Perdana Menteri, Mangkubumi, Wazir, Panglima Perang, Harapan Pertama, Harapan kedua, Khadam (Badut/ajudan), Permaisuri dan Sandut (Putri). Tokoh-tokoh ini wajib ada dalam setiap Pementasan. Agar tidak ketinggalan, tokoh-tokoh Mamanda sering pula ditambah dengan tokoh-tokoh lain seperti Raja dari Negeri Seberang, Perompak, Jin, Kompeni dan tokoh-tokoh tambahan lain guna memperkaya cerita. Contoh Naskah Mamanda.
2. Tembang Cianjuran
Tembang Cianjuran yang berasal dari Cianjur ini dahulunya bernama kesenian mamaos. Dinamakan tembang Sunda Cianjuran sejak tahun 1930-an dan dikukuhkan tahun 1962 ketika diadakan Musyawarah Tembang se-Pasundan di Bandung. Seni Mamaos merupakan seni vokal Sunda dengan alat musik kacapi indung, kacapi rincik, suling, dan atau rebab.
Pada awalnya, Cianjuran merupakan revitalisasi dari seni Pantun. Kacapi dan teknik memainkannya masih jelas dari seni Pantun. Begitu pula lagu-lagunya hampir semuanya dari sajian seni Pantun. Rumpaka lagunya pun mengambil dari cerita Pantun Mundinglaya Dikusumah.
3. Wayang
Wayang adalah seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Pulau Jawa dan Bali. Ada versi wayang yang dimainkan oleh orang dengan memakai kostum, yang dikenal sebagai wayang orang, dan ada pula wayang yang berupa sekumpulan boneka yang dimainkan oleh dalang. Wayang yang dimainkan dalang ini diantaranya berupa wayang kulit atau wayang golek. Cerita yang dikisahkan dalam pagelaran wayang biasanya berasal dari Mahabharata dan Ramayana.
4. Dramatari Calonarang
Pertunjukan yang berasal dari Bali ini merupakan tari yang menampilkan tokoh Barong (melambangkan kekuatan baik atau magi putih dan Rangda (kekuatan tidak baik atau magi hitam). Tari ini bertujuan untuk memulihkan kembali keseimbangan antara dua kekuatan yang berbeda agar seluruh desa mendapatkan ketentraman.
Pertunjukan yang dibawakan hingga malan hari ini banyak mengundang minat wisatawan khususnya wisatawan asing. Selain karena ceritanya yang mengandung unsur-unsur magis, pertunjukan ini dikemas dalam setting yang apik dan dilakukan di pura (tempat suci bagi umat Hindu).
5. Reog Ponorogo
Reog Ponorogo merupakan bentuk teater populer dalam kelompok drama tari yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. pertunjukan ini sering ditampilkan dalam berbagai acara penting, sepertin pernikahan, khitanan, dan peringatan hari-hari penting lainnya.
Reog Ponorogo merupakan upacara meminta perlindungan pada kekuatan gaib setempat. Singa dan merak yang banyak terdapat di hutan-hutan ponorogo, dianggap sebagai penjelmaan kekuatan tersebut. Menurut cerita, semakin lama unsur binatang semakin terpisah dan upacara, dan pada abad ke-14 berubah menjadi satu bentuk hiburan untum memperingati peristiwa kepahlawanan.
Demikian seni pertunjukan di Indonesia, semoga dapat dijadikan tambahan pengetahuan untuk warga belajar sekalian, terimakasih.
Sumber: disarikan dan dikembangkaan dari Buku Modul Sosiologi Antropologi Paket C Setara SMA tahun 2010
SENI PERTUNJUKAN DI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 18, 2014
Ada beberapa jenis tenta yang dapat digunakan dalam kegiatan kepramukaan, tetapi untuk kegiatan berkemah yang baik, tenda yang digunakan hendaknya merupakan tenda standar yang mendirikannya dengan menggunakan tali dan patok. Hal ini untuk melatih keterampilan dan ketangkasan anggotanya dalam kegiatan berkemah tersebut. Berikut ini cara mendirikan tenda yang benar dan baik dalam kegiatan berkemah pramuka yaitu :
- Periksa, bersihkan dan amankan terlebih dahulu area atau wilayah tempat yang akan dipasangi tenda
- Persiapan perlengkapan dan peralatan untuk memasang tenda seperti ; tenda, tiang, patok, tali, palu kecil, dll.
- Buka lembaran tenda untuk mengetahui besarnya dan tentukan arah dan sudut tenda.
- Pasang tiang tenda sesuai posisinya, dalam hal ini pada sudut-sudut tenda yang bersangkutan.
- Tancapkan patok-patok pada tiap sudut tenda dan pintu tenda.
- Setelah menegakan tiang tongkat, ambil tali, lalu ikatkan pada patok yang sudah tertancap di tanah.
- Begitupun dengan tiang depan, ikatkan talinya. (Alangkah lebih bagus jika menggunakan tali ganda).
- Pasang pendukung tenda, seperti, lampu, pagar, gerbang dan lain sebagainya.
CARA MENDIRIKAN TENDA DALAM KEGIATAN BERKEMAH PRAMUKA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 14, 2014
Berkemah merupakan aktivitas menyenangkan yang dilakukan dalam kegiatan kepramukaan, kegiatan ini selalu ditunggu-tunggu bahkan menjadi kegiatan yang sangat disenangi oleh setiap anggota pramuka yang sering berlatih di dalamnya. Dalam kegiatan berkemah yang menyenangkan ini ternyata ada beberpa manfaat dan kegunakan berkemah untuk anggota pramuka yang melaksanakaanya yaitu :
1. Mengagumi alam ciptaan Tuhan YME
2. Meningkatkan kecakapan diri dalam melaksanakan ajaran-ajaran Pramuka
3. Mempraktikan sistem kerukunan
4. Memperaktikan teori-teori dalam latihan kepramukaan
5. Dapat mengenal alam dan kawan dari dekat
6. Membantu melatih keterampilan dan ketangkasan fisik dan motorik kita.
7. Kita akan mengenal hal-hal yang baru yang akan mempertebal percaya pada diri pribadi.
MANFAAT KEGIATAN BERKEMAH DALAM KEPRAMUKAN
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 14, 2014
Warga belajar--sekalian-- berikut ini kita akan membahas dan mencoba meringkas apa yang dimaksud dengan sumber hukum itu. Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan antara sumber hukum "material" (welborn) dan sumber hukum "formal" (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
MENGENAL SUMBER HUKUM DI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 13, 2014
Istilah 'Hak Asasi Manusia' merupakan terjemahan dari droits de I'homme (Prancis), Human Rights (Inggris) dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia, istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan 'hak-hak asasi' sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan gronrechten (Belanda), atau bisa juga disebut sebagai hak fundamental (fundamental rights, civil rights).
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis pada 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits de I'homme et du Citoyen (Hak-hak asasi manusia dan warga Prancis), dengan semboyan liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia.
Sesuai dengan perkembangan jamannya hingga sekarang hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang sebagai berikut :
- Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainnya.
- Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
- Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
- Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal aquality).
- Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (sosial and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
- Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber !!
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 11, 2014
Warga--belajar sekalian berikut ini kita akan mencoba mengenal lambang atau simbol yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan Kota Banjarmasin. Lambang Kota Banjarmasin ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Kota Banjarmasin Nomor : 27/DPRD/I-I, Tanggal 26 Oktober 1954 yang disahkan dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 195/1965, tanggal 14 Desember 1956.
Berikut ini arti dan Makna yang terdapat dalam lambang/simbol Kota Banjarmasin :
1. Bentuk Dasar
Bentuk Dasar ini mengambil bentuk tameng atau perisai yang berarti percampuran antara penduduk asli suku Dayak/Banjar digabungkan sehingga menjadi satu.
2. Warna Dasar
Warna kuning Emas, leluhur yang menggambarkan kesuburan
3. rumah Banjar
Rumah Banjar ada beberapa macam :
a. Bubungan tinggi (atap tinggi) wadah raja-raja
b. Palimasan wadah harta (rumah tempat menyimpan harta benda)
c. Gajah Manyusu wadah para santri (rumah Banjar berbentuk Gajah Manyusu tempat para santri)
d. Balai laki wadah gusti-gusti
e. Balai bini wadah para bini
f. Gajah baliku wadah dayang dayang-dayang menteri (rumah Banjar berkelok)
Artinya : bubungan tinggi tempat kediaman para raja-raja kemudian diberi beranjungan atau rumah cara Banjar yang lainnya, yaitu bentuk rumah kebanyakan dan sekarang menjadi rumah rakyat.
4. Perahu Tambangan
alat penghubung/pengangkut salah satu alat penghubung utama, yaitu menghubungkan dalam pergaulan masyarakat dengan rumah, kampung dengan kampung karena kota Banjarmasin digenangan air.
5. Sepasang Pelapah Nipah
Melambangkan dasar ekonomi
6. Kayuh Baimbai (Cara bekerja)
Karena sejak dahulu kala, orang-orang menggunakan pakaian dengan berpakaian senjata. Mereka menyebutnya Pusaka, jadi begitulah cara yang sesuai dengan adat istiadat.
Moto :
Kayuh Baimbai berasal dari bahasa Banjar yang mengandung arti mendayung secara bersama-sama. Makna ini sesuai dengan konteks wilayah Kota Banjarmasin sebagai wilayah Kota Seribu Sungai, namun secara luas memiliki pesan sebagai sikap kegotongroyongan, dan kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama.
Berikut ini arti dan Makna yang terdapat dalam lambang/simbol Kota Banjarmasin :
1. Bentuk Dasar
Bentuk Dasar ini mengambil bentuk tameng atau perisai yang berarti percampuran antara penduduk asli suku Dayak/Banjar digabungkan sehingga menjadi satu.
2. Warna Dasar
Warna kuning Emas, leluhur yang menggambarkan kesuburan
3. rumah Banjar
Rumah Banjar ada beberapa macam :
a. Bubungan tinggi (atap tinggi) wadah raja-raja
b. Palimasan wadah harta (rumah tempat menyimpan harta benda)
c. Gajah Manyusu wadah para santri (rumah Banjar berbentuk Gajah Manyusu tempat para santri)
d. Balai laki wadah gusti-gusti
e. Balai bini wadah para bini
f. Gajah baliku wadah dayang dayang-dayang menteri (rumah Banjar berkelok)
Artinya : bubungan tinggi tempat kediaman para raja-raja kemudian diberi beranjungan atau rumah cara Banjar yang lainnya, yaitu bentuk rumah kebanyakan dan sekarang menjadi rumah rakyat.
4. Perahu Tambangan
alat penghubung/pengangkut salah satu alat penghubung utama, yaitu menghubungkan dalam pergaulan masyarakat dengan rumah, kampung dengan kampung karena kota Banjarmasin digenangan air.
5. Sepasang Pelapah Nipah
Melambangkan dasar ekonomi
6. Kayuh Baimbai (Cara bekerja)
Karena sejak dahulu kala, orang-orang menggunakan pakaian dengan berpakaian senjata. Mereka menyebutnya Pusaka, jadi begitulah cara yang sesuai dengan adat istiadat.
Moto :
Kayuh Baimbai berasal dari bahasa Banjar yang mengandung arti mendayung secara bersama-sama. Makna ini sesuai dengan konteks wilayah Kota Banjarmasin sebagai wilayah Kota Seribu Sungai, namun secara luas memiliki pesan sebagai sikap kegotongroyongan, dan kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama.
ARTI DAN MAKNA LAMBANG KOTA BANJARMASIN
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 11, 2014







