JABATAN FUNGSIONAL PENILIK, JENJANG JABATAN DAN PANGKATNYA

Visiuniversal----Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

Jabatan Fungsional Penilik

Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


TUGAS POKOK PENILIK

Tugas pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.


JENIS-JENIS PENILIK

Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.


JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

(1) Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian.


(2) Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling

tinggi, yaitu:

a. Penilik Pertama;

b. Penilik Muda;

c. Penilik Madya; dan

d. Penilik Utama.


(3) Jenjang pangkat Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan

jabatannya, yaitu:

a. Penilik Pertama:

    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. ,

b. Penilik Muda:

    1. Penata, golongan ruang III/c; dan

    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penilik Madya:

    1. Pembina, golongan ruang IV/a;

    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Penilik Utama:

    Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.


PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSlONAL PENlLlK

Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penilik adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(1). Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik sebagai berikut:

a. Berstatus sebagai pamong belajarlpamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;

b. Berijazah paling rendah SIID-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan;

c. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;

d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. Lulus seleksi sebagai penilik.

(2). Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan pamong belajar, jabatan pengawas sekolah dan jabatan Guru, berusia paling tinggi 54 tahun.

(3). Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal, berusia paling tinggi 50 tahun.

(4). Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Penilik.

(5). Penetapan jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(6). Pamong belajar pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonforrnal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilik menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebagai dasar penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik.

(7). Diklat fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh lnstansi Pembina.


Persyaratan Khusus :

(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Perrilik dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penilik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masingmasing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Formasi jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan satu kecamatan paling banyak 6 (enam) orang.

Download Dasar Hukum Jabatan Penilik :

1. Permen PAN RB Nomor 14 Tahun 2010 - Download Juknis
2. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013 - Download Juknis 

Demikianlah tentang jabatan fungsional Penilik, pengertian penilik dan jejang jabatan serta kepangkatannya. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Sumber :

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENlLlK DAN ANGKA KREDITNYA.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA.



March 28, 2016

0 comments:

Post a Comment