PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN JENJANG PNS NYA

Visiuniversal---Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Noor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional;


Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaia Negara Nomor 03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011, diperlukan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;

Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan tugas pokok dan rincian kegiatan pamong belajar pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai, kelengkapan dan tata cara pengajuan usul penetapan angka kredit; tata cara penilaian, prestasi kerja pamong belajar dan penetapan angka kredit; pengangkatan pertama dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pamong belajar, kenaikan jabatan dan pangkat pamong belajar; dan pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan Pamong Belajar.

Pengertian

Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yag mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan PAUDNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PAUDNI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Satuan PAUDNI

Adapun instansi Pembina Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pamong Belajar juga dikatakan sebagai Pendidik PAUDNI, Pendidik PAUDNI adalah seseorang yang mengabdikan diri dan/atau ditugaskan sesuai dengan kompetensinya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan pada satuan pendidikan nonformal dan informal, yang terdiri dari pamong belajar, instruktur, fasilitator, dan tutor sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya.

Jejang Jabatan Pamong Belajar

Adapun Jenjang jabatan pamong belajar yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu;

1. Pamong Belajar Pertama.

Jejanjang kepangkatan untuk pamong belajar pertama yaitu ;
a. Penata Muda golongan ruang III/a
b. Panata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

2. Pamong Belajar Muda

Jejanjang kepangkatan untuk pamong belajar Muda yaitu ;
a. Penata Golongan Ruang III/c;
b. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

3. Pamong belajar Madya

Jejanjang kepangkatan untuk pamong belajar Madya yaitu ; 
a. Pembina golongamn ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I golonga ruang IV/b
c. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.


Demikianlah pengertian jabatan fungsional Pamong Belajar dan jejang kepangkatannya dalam jabatan PNS, semoga bermanfaat. baik untuk pamong belajar, maupun masyarakat umum yang berminat menjadi pamong belajar. Terimakasih.

Sumber : Dirangkum dan disarikan dari Buku Permendikbud RI Nomor 39 Tahun 2013. Tentang petunjuk teknis Jabatan fungsional Pamong belajar dan angka kreditnya.




December 11, 2018

2 comments:

  1. kalau jabaatan "Ahli Pertama Pamong Belajar" itu masuk ke nomor berapa ya?

    ReplyDelete
  2. kalua ahli pertama pamong belajar masuk ke nomr brapa ya?

    ReplyDelete