BLUE PRINT CETAK BIRU KEBIJAKAN PENDIDIKAN INDONESIA TERBARU TAHUN 2019-2020

Visiuniversal----Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada 16 Desember 2019 lalu.

Terkait kebijakan pendidikan nasional ini, dalam strukturnya tugas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nantinya akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) yang diangkat oleh presiden.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 2 Ayat 4 Perpres 82/2019, "Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian." Tugas Wamendikbud adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian. Wamendibud juga akan membantu menteri dalam koordinasi untuk pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

Selain itu, aturan tersebut mengatur struktur Kemendikbud dengan memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya dalam pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, Ditjen Dikti berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Perubahan Struktur Organisasi Kemendikbud

Perpres 82/2019 yang ditandatangani pada 16 Desember 2019 hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019. Secara mendasar kedua perpres tersebut mengatur hal yang sama, yakni struktur organisasi Kemendikbud. Dalam perpres yang baru, dilakukan perampingan susunan organisasi Kemendikbud, yakni dari 16 pos kementerian menjadi 10 pos kementerian.

Berikut adalah perbedaan struktur organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua perpres tersebut.

A. Kebijakan yang tertuan dalam Perpres 72/2019 (Oktober 2019)

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa
  6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
  8. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
  11. Badan Penelitian dan Pengembangan
  12. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
  15. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
  16. Staf Ahli Bidang Akademik


B. Perpres 82/2019 (Desember 2019)

Kebijakan yang tertuan dalam Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.



Kemendikbud Siapkan Cetak Biru Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyiapkan cetak biru pendidikan Indonesia dan pemeriksaan kualitas bangunan sekolah pada 2020.

Blue print (cetak biru) untuk ke mana ini arah pendidikan sudah dibuat tapi ini tidak bisa tergesa-gesa ya. Membutuhkan benar-benar (waktu) karena kita sudah banyak materi, riset, tapi harus dikemas suatu strategi,” kata Nadiem Makarim.

Tiga hal yang menjadi fokus dalam cetak biru yaitu konsep Merdeka Belajar, pendidikan masyarakat, dan kualitas bangunan sekolah.

“Tapi tentunya tak bisa hal-hal seperti ini (kebijakan) hanya statik saja. Bahkan kita berbicara satu roadmap atau blue print itu harus ada flexibility di dalamnya,” tambah Nadiem.

Mengenai pendidikan masyarakat, Nadiem berharap orangtua dapat berperan lebih dalam pembelajaran anak.

Kualitas sarana-prasarana bangunan sekolah juga menjadi perhatian menteri Pendidikan, karena banyak gedung sekolah yang kondisinya memprihatinkan.

Gambar/foto: DOK. KEMENDIKBUD

Konsep Merdeka Belajar

Nadiem memberi penekanan pada sistem penilaian di konsep Merdeka Belajar. Penilaian kemampuan siswa akan dilakukan oleh guru secara mandiri dalam Ujian Sekolah (Berstandar Nasional). Penilaian dapat dilakukan oleh guru dengan segala kompetensi dan akan berpengaruh kepada validitas kompetensi guru. Rencananya USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh sekolah sendiri. Ujian ini nantinya akan dapat berbentuk tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain. Dengan demikian, guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Kemendikbud akan membebaskan sekolah untuk menggunakan cara penilaian yang sesuai dengan kebutuhan yang ada di lembaga maupun satuan pendidikan yang bersangkutan.

Demikian tentang Blue Print Cetak Biru Kebijakan Pendidikan Indonesia Terbaru tahun 2019-2020, semoga bermanfaat. Terimakasih sudah berkunjung ke blog ini. Silakan membaca artikel yang menarik lainnya di sini !!.



December 28, 2019

0 comments:

Post a Comment