DAFTAR KUMPULAN ISTILAH DAN DEFINISI DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL- PNF - PENDIDIKAN MASYARAKAT

Visiuniversal---Istilah-istilah penting dalam pendidikan Non Formal (PNF) atau Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Istilah dan definisi banyak kita temukan dalam berbagai literatur maupun jurnal yang banyak membahas tentang pendidikan Non Formal pendidikan masyarakat. Pendidikan Non Formal yang merupakan bagian dari pendidikan Nasional selain dari pendidikan formal, memang memilki karakteristik tersendiri. Selain sebagai penambah, pengganti dan pendukung pendidikan formal. PNF juga mempunyai peranan penting sebagai pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat secara langsung.

istilah dan definisi penting PNF dan Dikmas

Berikut ini beberapa istilah dan definisi penting terkait dengan PNF dan Dikmas ini sebagai berikut :


1.  Pendidikan Non Formal (PNF)

Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang

 

2.  Pendidikan Non Formal (PNF) Ruang lingkup

Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.


3.  Jenjang Pendidikan

Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

 

4.  Jenis Pendidikan

Jenis Pendidikan adalah kelompok yang yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

 

5.  Satuan Pendidikan Non Formal

Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

6.  Satuan Pendidikan Non Formal (Bentuk Satuan)

Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas PKBM, lembaga pelatihan, kelompok belajar, kelompok belajar, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.


7.    PKBM (Pusat Kegiatan Masyarakat)

PKBM  singkatan dari Pusat Kegiatan Masyarakat adalah tempat pembelajaran dan sumber informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi berbagai jenis keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.


8.   Kursus dan Pelatihan

Kursus dan Pelatihan adalah program dan kegiatan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.   

 

9.  Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


10. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

 

11.  Peserta Didik

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang PKBM

 

12.  Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

 

13.  Pendidik 

Pendidik adalah tenaga kependidkan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan

 

14.  Penilaian

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

 

15.   Evaluasi Pendidikan

Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian , penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.

 

16.  Ujian

Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

 

17  Akreditasi

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

 

18.   Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)

Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

 

19. Surat Tanda Akreditasi 

Surat Tanda Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang secara legal dapat dipertanggung jawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.

 

20.   Simbol Akreditasi

Simbol Akreditasi adalah Simbol/Logo akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PNF untuk digunakan oleh Satuan PNF yang terakreditasi, yang menunjukkan status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan PKBM

 

21. Banding  

Banding  adalah Permintaan dari Lembaga Penyelenggara PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF terkait dengan penilaian kesesuaian status akreditasi PNF.

 

22.  Asesor Akreditasi 

Asesor Akreditasi adalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan oleh BAN-PNF 

 

23.  Penyelenggara PKBM 

Penyelenggara PKBM adalah Suatu lembaga atau satuan PNF PKBM  yang mengikuti proses Akreditasi sesuai dengan pedoman BAN-PNF, mencakup kegiatan permohonan, evaluasi, keputusan lisensi, surveilen dan lisensi ulang. Penyelenggara PKBM merupakan obyek akreditasi oleh BAN-PNF.

 

24.  Sistem Penjaminan Mutu 

Sistem Penjaminan Mutu adalah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber untuk menerapkan manajemen dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

 

25.  Panduan Mutu 

Panduan Mutu  adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu dapat juga membuat dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.

 

26.  Surveilin 

Surveilin adalah kegiatan-kegiatan penilaian ulang kelayakan Program PNF dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan lingkup akreditasi setelah dilakukan akreditasi, misalnya:

  • Melakukan kegiatan survei lapangan
  • Meminta kepada penyelenggara Program PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen dan rekaman2 yang dibutuhkan seperti rekaman audit, hasil quality control untuk  membuktikan kebenaran kegiatan Program PNF .
  • Memonitor dan mengawasi  kinerja penyelenggara Program  PNF.


27. Penundaan Akreditasi

Penundaan Akreditasi adalah penundaan sementara pemberlakuan akreditasi pada suatu program dalam satuan PNF selama maksimal satu tahun untuk lembaga (satuan PNF) yang sedang dalam proses akreditasi..

 

28. Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

29.  Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan PKBM yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

 

30.  Standar Isi 

Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan dalam Program PNF

 

31.  Standar Proses

Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan PKBM

 

32. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

 

33.  Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang  diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam PKBM

 

34. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan adaln, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan PKBM

 

35.   Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun untuk PKBM

 

36.  Standar Penilaian 

Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik PKBM


37. Sispena 

Sispena adalah situs aplikasi untuk pengisian dan penilaian akreditasi yang diisi lembaga sebagai asesi yang dilakukan penilaiannya oleh asesor. 


38. Asesor BAN PAUD dan PNF

Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi (Permendikbud 13 Tahun 2018, pasal 9)

Asesor BAN PAUD dan PNF adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh BAN PAUD dan PNF untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan PAUD, LKP dan PKBM/Satuan PNF Sejenis lainnya sebagai bagian dari proses Akreditasi.


39.  Dokumen

Dokumen adalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan fotokopi.

 

40.  Rekaman 

Rekaman adalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen, seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang telah diisi.


41.  Supervisi PAUD dan Dikmas

Kegiatan supervisi PAUD dan Dikmas adalah kegiatan supervisi dalam rangka meningkatkan mutu satuan dan program pendidikan dengan cara memberikan tuntunan dan pembinaan bagi setiap satuan pendidikan PAUD dan Dikmas agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi standar nasional pendidikan.




December 03, 2020

0 comments:

Post a Comment