Visiuniversal-blog---Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program unggulan pemerintah Prabowo-Gibran yang resmi berjalan mulai Januari 2025 untuk meningkatkan kesehatan, menekan stunting, dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Program ini menyasar anak sekolah (PAUD-Menengah), ibu hamil, dan menyusui, serta melibatkan UMKM/petani lokal untuk menggerakkan ekonomi.
Melalui Badan Gizi Nasional Makan bergizi gratis resmi di louncing tahun 2025 Tepatnya tanggal 6 Januari 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan strategis dalam percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi melalui kolaborasi dengan berbagai elemen bangsa.
Poin-Poin Penting Kebijakan MBG:
Tujuan utama: Meningkatkan kualitas gizi anak-anak untuk fokus belajar, menurunkan stunting, dan memperkuat SDM, sebagai bagian dari Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Target Sasaran: Peserta didik (PAUD hingga menengah), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pelaksana: Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab penuh, dibantu dengan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Anggaran: Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada APBN 2025 untuk tahap awal (hingga Juni 2025), dengan kebutuhan total yang diproyeksikan hingga Rp420 triliun untuk cakupan penuh.
Dampak Ekonomi: Program ini mendorong pemberdayaan UMKM, petani, dan nelayan lokal sebagai penyedia bahan pangan, serta menciptakan lapangan kerja melalui dapur-dapur umum.
Keamanan Pangan: Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan dan percepatan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap dapur umum untuk menjamin keamanan makanan.
Cakupan: Hingga Januari 2026, program telah mencapai 55 juta penerima manfaat dan menargetkan jangkauan yang lebih luas secara.
Edukasi gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Edukasi gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya terintegrasi untuk meningkatkan status gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui melalui penyediaan makanan bergizi seimbang (karbohidrat, protein, sayur, buah) dan edukasi perilaku sehat untuk mengatasi stunting dan malnutrisi. Program ini diterapkan mulai tahun 2025 resminya tepat pada tanggal 6 Januari 2025 dengan fokus pada pemenuhan gizi, peningkatan kebiasaan makan sehat, perilaku hidup bersih (cuci tangan), dan pemantauan tumbuh kembang.
Komponen Edukasi:
Pendidikan Gizi: Mengenalkan konsep "Tumpeng Gizi Seimbang" dan pentingnya keberagaman makanan.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS): Pembiasaan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan.
Interaksi Langsung: Momen makan digunakan untuk edukasi mengenai nutrisi, pengenalan sayur/buah, dan porsi seimbang.
Metode Edukasi:
Melalui pendekatan kurikuler di sekolah, cerita (storytelling), permainan, pantun gizi, kampanye digital, dan pendampingan oleh kader.
Integrasi: Program MBG berjalan beriringan dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang fokus pada sehat bergizi, fisik, imunisasi, jiwa, dan lingkungan.
Keterlibatan: Melibatkan satuan pendidikan, puskesmas, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan edukasi berkelanjutan.
Permasalahan MBG
penerapan MBG menuai banyak kritik dan penolakan di berbagai daerah, terutama karena menyebabkan keracunan massal. Lebih dari 10.000 kasus keracunan MBG terjadi di seluruh Indonesia (per September 2025), dengan kasus serentak terbanyak terjadi pada 1.333 pelajar di Bandung Barat, Jawa Barat,[2][3] dan sampai saat ini belum ada tersangka yang bertanggung jawab atas kasus keracunan massal tersebut.
Program MBG bertujuan untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak. Namun, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengkritik bahwa program ini belum sepenuhnya tepat sasaran. Salah satu masalah utama adalah distribusi yang tidak merata, karena kasus gizi buruk dan stunting lebih tinggi di beberapa daerah dibandingkan dengan daerah lainnya. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pemangkasan biaya per porsi makan dari Rp15.000–20.000 menjadi Rp10.000 akan menurunkan kualitas makanan yang diberikan. Hal ini bisa membuat program MBG kurang efektif dalam mengatasi stunting. Pembagian MBG pada saat libur sekolah dan hari raya juga menjadi masalah yang masih dipertanyakan.
Sejumlah lembaga koalisi masyarakat sipil diinisiasi Celios, Unitrend, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, dan Bareng Warga merespons maraknya kasus keracunan, pencairan dana ke SPPG dan sejumlah polemik lain dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan cara meluncurkan
Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Visiuniversal--- Dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 memperkenalkan Pendekatan Pembelajaran Mendalam (PPM) sebagai penguatan kurikulum (K13 dan Merdeka), fokusnya pada pemahaman konsep holistik (bukan hafalan), pengembangan berpikir kritis, refleksi, dan penerapan bermakna, dengan pilar Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan, serta didukung praktik pedagogis, lingkungan kondusif, teknologi, dan kemitraan untuk menciptakan lulusan yang kompeten dan berkarakter.
Prinsip Utama Pembelajaran Mendalam:
Berkesadaran: Menciptakan suasana belajar yang memuliakan, melibatkan olah pikir, hati, rasa, dan raga.
Bermakna: Peserta didik memahami konsep secara menyeluruh dan dapat menerapkannya dalam kehidupan nyata.
Menggembirakan: Pengalaman belajar yang menyenangkan dan aktif.
Fokus Pengembangan:
Keterampilan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan kemandirian.
Pengembangan karakter, kesehatan, kewargaan, keimanan, dan ketakwaan.
Komponen Pendukung:
Praktik Pedagogis: Model pembelajaran inovatif (seperti PjBL, PBL, Discovery Learning) yang berpusat pada siswa.
Lingkungan Pembelajaran: Suasana yang suportif, kolaboratif, dan memanfaatkan teknologi.
Pemanfaatan Teknologi Digital: Mengintegrasikan teknologi untuk memperkaya pengalaman belajar.
Kemitraan: Kerjasama antara sekolah, orang tua, dan komunitas.
Implikasi bagi Satuan Pendidikan:
Fleksibilitas: Berlaku untuk sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2013 (K13) maupun Kurikulum Merdeka.
Transformasi Peran Guru: Dari mengajar menjadi memfasilitasi pemahaman konsep.
Penguatan Karakter & Keterampilan Abad 21: Menjawab tantangan zaman, termasuk pengenalan mata pelajaran pilihan seperti Koding & Kecerdasan Artifisial.
Baca juga : Antara Deep Learning, Machine Learning dan AI
Pengertian Pembelajaran Mendalam Depplearning
Pembelajaran Mendalam Definisi Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu
Deep Learning atau pembelajaran mendalam merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pemahaman konsep dan penguasaan kompetensi secara mendalam dalam cakupan materi yang lebih sempit. Siswa didorong untuk secara aktif terlibat dalam proses pembelajaran hingga memahami topik melalui proses “penjelajahan” lebih dalam dari topik tersebut.
Pembelajaran mendalam dilatarbelakangi karena perubahan masa depan yang sulit diprediksi : permasalahan mutu pendidikan yaitu literasi, numerasi, kemampuan HOTs (High Order Thinking Skills) peserta didik Indonesia yang rendah, ketimpangan mutu pendidikan, Bonus Demografi 2035 dan visi Indonesia Emas 2045.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan :
“Kami sekarang mulai melakukan pengkajian terkait dengan penerapan pendekatan Deep Learning dan sudah selesai. Tentu saja setelah nantinya kami terbitkan peraturan menterinya, kami akan melakukan pelatihan-pelatihan untuk para guru terkait penerapan Deep Learning”
Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan pembelajaran Deep Learning dapat tercapai melalui 3 elemen utama, yakni Meaningful Learning, Mindful Learning, dan Joyful Learning.
1. Meaningful Learning
Proses pembelajaran dimana siswa merasa apa yang mereka pelajari memiliki makna dan relevansi dalam kehidupan mereka. Siswa mampu mengaitkan konsep baru yang diajarkan dengan konsep-konsep yang mereka pahami sebelumnya sehingga lebih bermakna bagi siswa.
Contoh: Tidak hanya mempelajari rumus matematika, namun juga mempelajari penerapan dan penggunaannya seperti contohnya mengelola anggaran atau menghitung bunga tabungan.
2. Mindful Learning
Dalam teori pendidikan dikenal sebagai metakognisi, dimana siswa diajak untuk memiliki kesadaran penuh, fokus, dan terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran yang sedang ia jalani.
Teknik mindfulness juga dapat diterapkan melalui kegiatan latihan pernapasan dan refleksi pribadi sebelum atau sesudah belajar. Guru juga dapat membiasakan siswa membuat kesimpulan pembelajaran di akhir sesi belajar sebagai proses refleksi.
3. Joyful Learning
Bertujuan untuk menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan dan positif dengan pengalaman belajar interaktif, menantang dan penuh rasa ingin tahu. Siswa diharapkan merasa tertarik dan menikmati proses belajar sehingga mudah menyerap informasi dan mempertahankan hasil belajar.
Metode yang digunakan melibatkan permainan edukatif, penggunaan media kreatif, hingga diskusi kelompok yang dinamis sehingga merangsang motivasi dan kreatifitas siswa dalam menemukan solusi.
Ketiga pendekatan diatas dilakukan melalui olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika) dan olahraga (kinestetik) secara holistik dan terpadu yang mana dengan kata lain, pembelajaran tidak hanya berfokus pada penguasaan materi akademik namun juga perkembangan karakter dan kemampuan fisik.
Pembelajaran mendalam yang lebih humanis ini diharapkaan dapat mengembangkan 8 dimensi profil lulusan yang sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan masa depan yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Implementasi Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam ini memerlukan kerjasama dan sinergi antara berbagai elemen pendidikan diantaranya guru, siswa, wali murid, dan lingkungan sekolah. Beberapa langkah yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:
- Sosialisasi konsep Pembelajaran Mendalam kepada seluruh pihak terkait
- Pelatihan guru untuk penerapan dalam KBM
- Penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai
- Integrasi teknologi digital dalam proses pembelajaran
- Monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas implementasi pembelajaran mendalam di sekolah
Jadi apakah sekolah dan satuan pendidikan anda sudah siap menerapkan Pembelajaran Mendalam ?
Pastikan sekolah Anda siap dalam infrastruktur pendukung dan teknologi digital yang mendukung proses pembelajaran di kelas, sesuai dengan kebutuhan siswa dan guru, bahkan tetap dapat beroperasi walau tanpa adanya internet.
Referensi:
Sumber relevan Seputar Deep Learning:
https://www.sman1montong.sch.id/artikel/detail/989153/pembelajaran-deep-learning-yang-kontekstual-mindful-meaningful-dan-joyful/ (Diakses pada 12 Januari 2025)
https://www.youtube.com/watch?v=KnIynokRfd4 (Diakses pada 10 Januari 2025)
https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/pembelajaran-mindful-meaningful-dan-joyful-dan-integrasinya-di-ruang-kelas-dan-sekolah (Diakses pada 13 Januari 2025)
Seputar Latar Belakang Deep Learning:
https://www.melintas.id/pendidikan/345490311/info-terkini-paparan-kemendikdasmen-tentang-deep-learningpembelajaran-mendalampm-latar-belakang-definisi-8-dimensi-profil-lulusan (Diakses pada 10 Januari 2025)
Seputar Raker Menteri:
https://www.youtube.com/watch?v=8lpIOqP7QiI (Diakses pada 13 Januari 2025)
Seputar 8 dimensi profil lulusan dalam Deep Learning dan penerapan di sekolah:
https://www.melintas.id/pendidikan/345492136/8-dimensi-profil-lulusan-dalam-pembelajaran-mendalam-deer-learning-apakah-sekolah-anda-sudah-siap (Diakses pada 13 Januari 2025)
Seputar keputusan Mendikdasmen
https://tirto.id/mendikdasmen-akan-terapkan-deep-learning-di-kurikulum-berlaku-g65C (Diakses pada 10 Januari 2025)
Penyesuaian Intrakurikuler dengan Pendekatan Pembelaran Mendalam
Visiuniversal--- Pendekatan Pembelajaran Mendalam Depp Learning Dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.
Akhmad Solihin August 04, 2025 CB Blogger Indonesia
Pendekatan Pembelajaran Mendalam Depp Learning
Visiuniversal- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Download Salinan PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 12 TAHUN 20024 di sini !!
Akhmad Solihin May 01, 2024 CB Blogger Indonesia
PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 12 TAHUN 20024 tentang Kurikulum PAUD, SD, SMP, SMA
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Nomor56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran
maka dilakukan langkah-lankah untuk mendukung percepatan implementasi Kurikulum atau IKM. Implementasi Kurikulum Mendeka di satuan Pendidikan
Akhmad Solihin January 05, 2023 CB Blogger Indonesia
PERCEPATAN IKM Impelementasi Kurikulum Merdeka
Visiuniversal----Assalamualaikum Wr, Wb, halo semua apa khabar, mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Amiin. Kali ini admint Visiuniversal, akan berbagi informasi tentang salah satu jabatan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang di sebut Apartur Sipil Negara (ASN) yaitu Jabatan Fungsional Penilik.
Menurut PP No. 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Tujuan Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang "miskin struktur, namun kaya fungsi.
Jenis-jenis Jabatan Fungsional
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
Saat ini telah ada kurang lebih 242 jenis jabatan fungsional tertentu dengan 25 rumpun jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jabatan-jabatan fungsional tersebut dihimpun dalam suatu rumpun jabatan fungsional, yaitu himpunan jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Dijelaskan bahwa:
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jadi Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.
Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian
Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penilik Pertama;
b. Penilik Muda;
c. Penilik Madya; dan
d. Penilik Utama.
Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. ,
b. Penilik Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penilik Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
Tonton Penjelasan Lengkap Jabatan Fungsional Penilik via YouTube di sini !!
Rincian kegiatan Penilik sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penilik Pertama, yaitu:
1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11. Menyusun laporan triwulan; dan
12. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
b. Penilik Muda, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan prograrrl PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan;
7. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8. Menyusun laporan hasil pemantauan;
9. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasL er~ilaianp rogram pada satuan PNFI;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
12. Menyusun laporan triwulan; dan
13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
c. Penilik Madya, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian prograM pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
13. Menyusun laporan triwulan; dan
14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
d. Penilik Utama, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
4. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
5. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
6. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
8. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pernbelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
9. Menyusun laporan triwulan;
10. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
11. Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
12. Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
13. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
14. Menyiapkan bahan presentasi; dan
15. Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan tentang Jabatan fungsional Penilik ini untuk anda, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda khususnya bagi yang ingin berkarir sebagai PNS atau ASN dalam Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan PNFI. SAS Edu Channel mengucapkan terimakasih sudah menonton video edukasi ini hingga akhir, Jangan lupa Subscribe, Like, dan share serta koment video ini, Semoga kita semua tetap sehat dan sukses selalu. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Akhmad Solihin March 24, 2022 CB Blogger Indonesia
KARIR PNS-ASN- DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILIK PAUD DAN PNFI
Visiuniversal----Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara mendasar bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Dilakukan revisi dan perubahan dari PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Selain itu PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang.
Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2022 tetang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tetang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :
Download Salinan PP Nomor 4 Tahun 2022 di Sini !!
Disarankan download file ini menggunakan PC/Laptop!!
Demikian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan terbaru, artikel visiuniversal terkait dengan peraturan dan perundang-undangan pendidikan ini semoga bermanfaat. Terimakasih.
Akhmad Solihin January 20, 2022 CB Blogger IndonesiaPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Visiuniversal----Untuk anda yang ingin berkarir sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil, berikut informasi tentang salah satu Jabatan Fungsional Tertentu yang bergerak dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan Non Formal dan Informal yaitu Jabatan Fungsional Penilik. Adapun yang melatar belakangi jabatan Fungsional Penilik ini adalah (1) Sesuai dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional. (2) Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut telah ditetapkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (3) Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, diperlukan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (4) Petunjuk Teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsiona penilik; prosedur, rincian kegiatan dan atata cara penilaian angka kredit; kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit; pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai; pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan; dan ketentuan peralihan.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI);
Jabatan Fungsional Penilik adlaah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengedalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
Download Juknis Penilik di sini !!
Disarankan dowload menggunakan PC/Laptop !
Jenjang Jabatan dan Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penilik
A. Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
1. Penilik Pertama
Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b
2. Penilik Muda:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingakt I, Golongan ruang III/d
3. Penilik Madya
a. Pembina, golongan ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pembinan Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Pembina Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Unsur-Unsur Kegiatan Penilik :
1. Unsur Utama
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional Penilik
serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUDNI, meliputi:
1) perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI;
2) pelaksanaan pemantauan program PAUDNI;
3) pelaksanaan penilaian program PAUDNI;
4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI; dan
5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUDNI.
c. Kegiatan evaluasi dampak program PAUDNI, meliputi;
1) penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak
program PAUDNI;
2) penyusunan instrumen evaluasi dampak programPAUDNI;
3) pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUDNI;dan
4) presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.
d. Kegiatan pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis ilmiah (KTI) dan/atau penelitian di bidang PAUDNI;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang PAUDNI; dan
3) pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI;dan
4) menjadi juara dalam lomba karya ilmiah.
2. Unsur Penunjang
Kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penilik, meliputi:
a. Pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang PAUDNI;
c. Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang PAUDNI;
d. Studi banding di bidang pengendalian mutu program PAUDNI;
e. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penilik;
f. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya;
g. Keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan
h. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Download Juknis Jabatan Fungsional Penilik di sini!!
Disarankan dowload menggunakan PC/Laptop !
Referensi :
- Peraturan Menteri Negera Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsiona Penilik dan Angka Kreditnya.
- Permendikbud Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN JENJANG JABATANNYA
Visiuniversal---Menghadapi persiapan untuk pemulihan pembelajaran setelah pandemi, Kemdikbudristek mengelurkan acuan untuk kurikulum terkait pemulihan pembelajaran setelah pandemi. Riset menunjukan bahwa pandemi (Covid 19) menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerisasi yang signifikan.
Sebagai bagian dari mitigasi learning loss, sekolah diberi opsi untuk menggunakan kurikulum yang disederhanakan agar dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.
Siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.
Kurikulum Darurat efektif memitigasi learning loss karena membantu guru untuk fokus pada materi esensial dan menerapkan pembelajaran yang lebih mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi dasar.
Baca selengkapnya tetang Kebijakan Kurikulum untuk pemulihan setelah pandemi dari Kemdikbudristek di sini !!.







%20Nomor%2013%20Tahun%202025.jpg)



