1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.Mabok Karena Mengkonsumsi Miras dan atau Narkoba.
Karena itu untuk ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga di sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:
a. mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. mematuhi ketentuan :
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka jalan;
- alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti dan parkir;
- peringatan dengan bunyi dan sinar;
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Demikian 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, semoga bermanfaat, terimakasih.

10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garus membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18).
Fungsi marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, dimana marka jalan dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :
a) Marka Membujur
- Garis utuh, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintas garis tersebut.
- Garis putus-putus, merupakan pembatas jalur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas atau memberi peringatan akan ada Marga Membujur yang berupa garis utuh di depan.
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan Garis putus-putus, menyatakan bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
- Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh, memberikan informasi bahwa kendaraan dari masing-masing sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
b) Marka Serong
Marka serong berupa garus utuh dilarang dilintas kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan. Marka serong yang dibatasi dengan angka garus utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan, sedangkan marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menginformasikan bahwa kendaraan tidak boleh lewat sampai mendapat kepastian selamat.
c) Marka lambang
d) Marka Lainnya
Marka lainnya diantara lain adalah marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan cahaya dapat disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
- Paku jalan (Road Studs) terbuat dari logam plastik atau keramik. Paku jalan digunakan sebagai tanda garis tengah jalan, dimana paku jalan dilengkapi dengan reflector (Alamat pemantul cahaya) agar terlihat pada malam hari. Paku jalan ini biasanya digunakan pada marka garis membujur sebagai batas pemisah lajur atau pun sebagai batas kiri dan kanan badan jalan.
- Delineator terbuat dari bahan plastik atau fiberglass, digunakan sebagai tanda pembatas tepi jalan. Biasanya berbentuk lempengan tiang-tiang dan mempergunakan cat berwarna merah atau putih yang memantulkan cahaya saat terkena cahaya lampu kendaraan di malam hari.
- Traffic Cones merupakan alat pengendali lalu lintas yang bersifat sementara yang berbentuk kerucut berwarna merah dan dilengkapi dengan alat pemantul cahaya (reflector).

PENGERTIAN DAN FUNGSI MARKA JALAN UNTUK LALU LINTAS
![]() |
Kelompok Belajar |
1. Keluarga
Pada awal kehidupan seseorang, agen atau media sosialisasi yang utama adalah keluarga. Peran keluarga sebagai agen sosialisasi yang pertama terletak pada pentingnya pengenalan kebiasaan-kebiasaan yang diajarkan dalam tahap ini. Pada tahap ini seorang anak belajar berkomunikasi lewat pendengaran, penglihatan, perasa, dan sentuhan fisik. Sosialisasi pada tahap awal ini sangat penting, karena pada periode inilah kemampuan-kemampuan tertentu diajarkan.
Proses sosialisasi akan gagal, jika proses itu terlambat dilakukan. Seperti gambar berikut ini, melalui interaksi dalam keluarga, anak mempelajari kebiasaan, sikap, perilaku, dan nilai-nilai budaya yang diyakini dalam keluarga maupun masyarakat.
Nilai-nilai budaya yang tumbuh di masyarakat berguna untuk mencari keselarasan atau keharmonisan hidup. Nilai-nilai budaya ini diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Perubahan-perubahan nilai dimungkinkan sesuai dengan tuntutan jaman, asalkan menuju perbaikan.
Oleh karena itu, proses sosialisasi dalam setiap diri anak sangat penting. Proses sosialisasi ini dimulai dari lingkungan keluarga, yaitu bagaimana suatu keluarga mempunyai pola asuh yang sesuai dengan budaya keluarga itu. Jadi keluarga mempunyai fungsi sosialisasi, antara lain :
a. Sebagai tempat awal perwarisan budaya agar anak terbiasa dengan aturan yang dianut oleh masyarakat setempat.
b. Merupakan wadah pembentukan watak, kepribadian, budi pekerti agar anak dapat berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat setempat.
Uraian di atas merupakan proses sosialisasi di keluarga yang ideal. Adakalanya proses sosialisasi berlangsung tidak sempurna dikarenakan ada beberapa faktor. Misalnya, ada pergeseran nilai tentang peran perempuan. Dewasa ini, di Indonesia telah berkembang nial budaya bahwa perempuan tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga saja, tetapi juga sebagai perempuan pekerja yang berkarir atau menjadi tenaga tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri. Perubahan ini bedampak pada pola asuh anak, pengasuhan anak tidak hanya oleh orang tua, tetapi dibantu oleh pengasuh anak atau keluarga dari orang tua. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian anak.
Sosialisasi primer yang berlangsung dikeluarga merupakan awal dari pembentukan kepribadian anak. Bahwa anak merupakan makhluk yang rentan, tergantung, lugu, dan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus, sehingga anak memerlukan perawatan dan perlindunga yang khusus pula. Keluarga yang harmonis, penuh cinta kasih, dan pengeritian adalah tempat untuk berkembangnya secara penuh baik fisik maupun mental. Namun, ada sejumlah kondisi anak-anak Indonesia tergolong dalam kondisi yang kurang beruntung.
Keluarga dengan tekanan ekonomi yang berat merupakan salah satu faktor yang berdampak pada pola asuh terhadap anak. anak yang seharusnya masih berada pada usia sekolah terpaksa membantu orang tua untuk bekerja. Keadaan ini menjadi parah, karena 80 persen dari pekerja anak terutama di pedesaan, mereka bekerja tanpa dibayar. Akibat dari itu semua perkembangan diri anak menjadi terganggu. Anak mengalami kekerasan fisik, putus sekolah, salah pergaulan, yang pada umumnya tidak memperbaiki kodrat mereka sebagai anak. Di bawah ini, contoh kasus perjalanan bagaimana seorang anak menjadi anak jalanan.
2. Kelompok Sebaya atau Sepermainan (peer group)
Anak setelah bisa berjalan dan berbicara, juga membutuhkan kegiatan bermain. Interaksi dengan orang lain atau teman sebaya, membuat anak mengenal beragam aturan tentang peranan setiap individu. Seperti gambar di bawah ini, anak-anak begitu ceria dengan teman sepermainannya.
Dengan bermain anak mengenal nilai-nilai solidaritas, keadilan, toleransi, dan kebenaran. Semakin bertambah usai anak, media sosialisasi kelompok sebaya memberi pengaruh yang begitu besar dalam pembentukan kepribadian seseorang.
Seseorang tidak bisa melepaskan hubungannya dengan jaringan kelompok. Kelompok adalah tiap kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Sebagai remaja, kamu dituntut selektif pada saat menentukan keanggotaan dalam berkelompok. Sikap-sikap apa saja yang harus kita tunjuk dalam berinteraksi sosial dengan teman-teman kita?
a. Sikap toleran terhadap keragaman perilaku
Keragaman perilaku akan menentukan pada kelompok mana seorang remaja akan bergabung. Bentuk kelompok dibedakan menjadi dua, yaitu kelompok sendiri dan kelompok luar. Kelompok sendiri adalah kelompok dimana aku menjadi anggota kelompok itu. Sedangkan kelompok luar adalah kelompok yang aku tidak menjadi anggota kelompok itu. Kedua bentuk kelompok itu sangat penting karena dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Kelompok sendiri mengharapkan anggota kelompok mendapatkan pengakuan, kesetiaan, dan pertolongan. Dari kelompok luar kita menerima sikap permusuhan atau persaingan. Untuk itu sikap toleransi diperlukan untuk melihat keragaman perilaku antar teman. Karena dengan bersikap toleran, pertentangan dapat dihidari dan akan tercipta keselarasan dalam hubungan antar kelompok.
b. Sikap kritis dalam menentukan kelompok
Seseorang dalam menentukan pilihan untuk bergabung dengan kelompok harus bersikap kritis. Dilihat dari tipe hubungan kelompok dapat dibedakan menjadi kelompok primer dan kelompok sekunder. Kelompok primer adalah kelompok dimana kit dapat mengenal sebagai seorang pribadi yang akrab. Dalam kelompok primer hubungan bersifat tidak resmi, akrab, dan personal. Contoh, kelompok yang mempunyai kesamaan hobi, kesamaan tempat tinggal, dan sebagainya. Sedangkan kelompok sekunder adalah lebih bersifat resmi, dna didasarkan pada tujuan. Contohnya adalah kelompok belajar, kelompok ilmiah remaja, dan sebagainya. Kelompok primer lebih menekankan pada hubungan, sedangkan kelompok sekunder lebih berorientasi pada tujuan. Seorang siswa harus bersikap kritis dalam menentukan pilihan berkelompok. Kelompok sebaiknya bisa membentuk kepribadian seseorang untuk berperilaku lebih baik. Kekeritisan seseorang dibutuhkan terutama dalam lingkungan yang keras. Munculnya anak-anak jalanan tidak semata-mata karena tekanan ekonomi keluarga, tetapi terjadinya kekerasan dalam keluarga juga menjadi pemicu anak-anak terdampar di jalanan. Anak-anak jalanan sangat rentan terhadap perjudian, penyalahgunaan obat-obatan, dan kekerasan dalam kelompok mereka. Anak-anak terjerumus demikian, karena mereka tinggal dengan orang yang memperkerjakan mereka atau dengan rekan keraja yang lebih dewasa. Sedangkan, kebutuhan dan gaya hidup mereka berbeda. Kondisi ini memengaruhi perkembangan psikologis anak. Contoh, anak-anak yang berkerja sebagai operator jermal dan pemancingan melakukan perjudian dan merokok. Oleh karena itu, seleksi terhadap kelompok bergaul menjadi sesuatu yang berharga, agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif. Pemerintah dan masyarakat diharapkan memahami keberadaan anak-anak jalanan dengan tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi berpartisipasi untuk mengembalikan mereka ketempat yang aman dan layak.
3. Sekolah atau Kelompok Belajar
Sekolah sebagai jalur pendidikan formal atau kelompok belajar, adalah bagian dari pendidikan non formal merupakan agen sosialisasi yang mengajarkan hal-hal baru yang tidak diajarkan dikeluarga maupun dalam interaksi dengan kelompok sebaya.
Kelompok belajar mempersiapkan peran-peran baru untuk masa mendatang saat seseorang tidak tergantung lagi pada orangtuanya. Selain mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang bertujuan mengembangkan intelektual anak, kelompok belajar atau sekolah juga membekali peserta didik dengan kemandirian, tanggung jawab, dan tata tertib.
Peran pemerintah maupun masyarakat yang aktif dan peka terhadap potensi di wilayahnya, memberi peluang untuk menyejahterakan masyarakat dengan meningkatkan keterampilan mereka. Contoh, keterampilan yang dibina oleh lembaga-lembaga pendidikan nonformal, disesuaikan dengan kondisi geografis lembaga penyelenggara kegiatan keterampilan tersebut.
4. Media Massa
Media Massa meliputi media cetak yaitu surat kabar, majalah atau tabloid, dan media elektronik, antara lain radio, televisi, internet, film. Media massa, dewasa ini berperan besar sebagai media sosialisasi. Sikap kritis dari setiap individu akan mampu menyaring beragam informasi yang sangat gencar diberikan oleh media massa.
Gencarnya tayangan iklan di media cetak atau media elektronik mendorong manusia untuk berperilaku konsumtif. Pedagangan bebas dan pesatnya teknologi informasi membuat arus barang dari negara satu ke negara lain bergerak cepat. Demikian pula gaya hidup yang mengarah pada pola konsumtif dan cara perolehannya yag mudah menjadi ancaman bagu budaya lokal. Film atau sinetron yang menayangkan budaya kekerasan menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari pada saat seseorang terlibat suatu masalah.
Demikian juga beragam hiburan televisi yang mengarah pada budaya pop, mudah dinikmati setiap saat dengan beragam bentuk dari berbagai stasion televisi yang begitu banyak.
Di sisi lain, media massa memberikan manfaat dalam menyebarkan ilmu pengetahuan atau membuka wawasan seseorang dalam menyikapi berbagai informasi. Misalnya, masalah tenaga kerja Indonesia ilegal di Malaysia. Dari media massa kita mendapatkan informasi apa dampak bila menjadi TKI secara ilegal, apa saja prosedur yang seharusnya dilakukan oleh TKI. Beragam informasi mengelilingi kita, bagaimana kita menyikapi informasi itu ditentukan oleh kepribadian masing-masing individu.
3. Bentuk Sosialisasi
Sosialisasi primer dan sosialisasi sekunder adalah dua bentuk sosialisasi. Sosialisasi primer adalah sosialisasi yang berlangsung pada tahap awal kehidupan seseorang sebagai manusia. Sosialisasi ini terjadi di lingkungan keluarga, yang mengajarkan anak untuk belajar menjadi anggota masyarakat.
Sedangkan sosialisasi sekunder adalah proses yang memperkenalkan seseorang dalam lingkungan diluar keluarganya. Sosialisasi sekunder berlangsung di kelompok belajar, lingkungan kerja, kelompok bermain, maupun media massa.

AGEN-AGEN SOSIALISASI
Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).
“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).
Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri katanya.
Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.

HASIL REKAFITULASI UKG 2015 DARI KEMDIKBUD
Pada periode pertama ini, al-Qur’an belum dibukukan, sehingga dasar pembacaan dan pelajarannya adalah masih secara lisan. Pedomannya adalah Nabi dan para sahabat serta orang-orang yang sudah hafal al-Qur’an. Kondisi ini berlangsung terus sampai masa sahabat, masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra. dan Umar ra. Pada masa kekhalifahan ini, kitab al-Qur’an sudah dibukukan dalam satu mushhaf. Pembukuan al-Qur’an tersebut merupakan ikhtiar khalifah Abu Bakar ra. atas inisiatif Umar bin Khattab ra. Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan ra. mushhaf al-Qur’an disalin dan dibuat banyak, serta dikirim ke daerah-daerah Islam yang pada waktu itu sudah menyebar luas guna menjadi pedoman bacaan pelajaran dan hafalan al-Qur’an (Djalal, 1998). Dengan penyebaran al-Qur’an yang menjangkau wilayah yang luas ini, diharapkan akan semakin memudahkan orang untuk membaca dan mempelajari al-Qur’an, bahkan dapat menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya.
Karena itu agar kita mampu membaca dan mempelajari al-qur'an dengan baik diperlukan metode dan cara-cara tertentu hingga kita dapat menjadikan Al-qur'an sebagai pedoman hidup kita sehari-hari :
Rahasia sukses agar mampu membaca Al-Qur'an
1. Tergantung Hidayah Allah SWT
2. Memiliki niat yang sungguh-sungguh
3. Tergantung metode yang digunakan
4. Pengajar yang profesional
5. Al-Qur-an di pelajari sungguh-sungguh secara kotinyu
Kunci Pokok Untuk Membaca Al-qur-an dengan Baik dan Benar
1. Memahami huruf Hijaiyyah "Alif" s.d "Ya"
2. Mengerti Tanda-tanda baca
3. Mengusai Ilmu Tajwid
3 (tiga) Prinsip dalam pembacaan Al-Qur-an agar di Katakan Tartil
1. Konsisten terhadap Pembacaan Mad dan Ghunnah
2. Fasih dalam Pengucapan Huruf-huruf Hijaiyah
3. Mampu Melafalkan ayat-ayat Gharibah secara Baik dan Benar.

RAHASIA CEPAT BELAJAR MEMBACA AL-QUR-AN
- Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
- Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
- Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- KonsistenAdanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
- Memadai Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
- Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutahir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasikan keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
- Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14)

PENGERTIAN DAN BENTUK SILABUS KURIKULUM 2013 TERBARU
Visiuniversal----Usai diterbitkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, ada sebagian pemangku kepentingan di kabupaten/kota yang memahami bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tidak boleh menyelenggarakan program PAUD. Jadi dinyatakan bahwa SKB Hanya boleh menyelenggarakan pendidikan nonformal di luar PAUD. Padahal secara yuridis formal, SKB tetap boleh menyelenggarakan layanan PAUD.
Pemahaman tersebut bahkan ada yang lebih sempit, Sanggar Kegiatan Belajar hanya boleh menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut didasari pada pemikiran bahwa tidak boleh satuan pendidikan berada dalam satuan pendidikan. Karena pendidikan kesetaraan bukan satuan pendidikan, tetapi program. PAUD diasumsikan sebagai satuan pendidikan, sehingga tidak boleh berada dalam Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan pendidikan nonformal.
Mari kembali kita simak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Pada pasal 19 ayat (1) peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program baik kepada pihak terkait atau instansi yang menaunginya.
Sanggar Kegiatan Belajar dalam peraturan menteri tersebut termasuk dalam satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, pendidikan anak usia dini di dalam lingkup Sanggar Kegiatan Belajar dipandang sebagai program, bukan satuan pendidikan. Sudah barang tentu Sanggar Kegiatan Belajar sudah dialihfungsikan oleh Bupati/Walikota, sehingga memiliki kedudukan hukum tetap sebagai satuan pendidikan.
Hal mana juga terjadi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang dapat memiliki berbagai program pendidikan nonformal, termasuk pendidikan anak usia dini. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dapat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal. Di samping program lain seperti pendidikan keaksaraan, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, kursus dan sebagainya.
Pun demikian Sanggar Kegiatan Belajar dapat menyelenggarakan berbagai ragam program pendidikan nonformal. Keseluruhan program yang diselenggarakan tersebut kedudukannya bukan sebagai satuan pendidikan, tetapi program pendidikan nonformal. Sehingga tidak ada istilah satuan pendidikan di dalam satuan pendidikan.
Berdasarkan regulasi tersebut di atas dapat dipahami bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis dapat menjadi sebuah satuan pendidikan tersendiri atau menjadi program pendidikan nonformal di dalam satuan pendidikan nonformal bernama Sanggar Kegiatan Belajar atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Demikian Artikel singkat tentang Alasan Yuridis formal PAUD boleh diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belaja (SKB), semoga bermanfaat. Terimakasih.
Akhmad Solihin January 28, 2016 CB Blogger Indonesia
INILAH ALASAN YURIDIS FORMAL PAUD BOLEH DISELENGGARAKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
Visiuniversal----Penyelenggaraan PKBM seyogyanya mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Standarisasi ini diharapkan dapat membentuk suatu layanan PKBM yang bermutu. Berikut ini adalah Standar penyelenggaraan PKBM sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku.
Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
A. Standarisasi
TUJUAN
|
KELUARAN
|
1.
Menyusun gambaran umum masalah dan sumber daya
2.
Menyusun rencana kerja tahunan
3.
Menyusun kegiatan prioritas masing-masing bidang
|
1.
Data dasar kelompok sasaran dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan
2.
Program kerja tahunan
3.
Kegiatan layanan masing-masing bidang
|
KEGIATAN
|
PRINSIP
PELAKSANAAN KEGIATAN
|
INDIKATOR
|
1. Melakukan pendataan umum
masalah/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
|
· Memanfaatkan dokumen di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota
sebagai sumber data
· Identifikasi dilakukan bersama kelompok sasaran (partisipatif)
· Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/kegiatan tahun
sebelumnya
· Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan
secara intensif baik di dalam maupun di luar wilayah kerja
|
1. Data dasar/umum hasil
pendataan, meliputi aspek :
a. Jumlah dan
karakteristik kelompok sasaran untuk bidang :
1) Kegiatan pembelajaran
2) Kegiatan Usaha Produktif
3) Kegiatan pengembangan
masyarakat
b. Jumlah dan karakteristik sumber daya di dalam dan
luar wilayah kerja yang dapat didayagunakan untuk melaksanakan kegiatan
bidang :
1) Pelayanan pembelajaran
2) Pelayanan Usaha Produktif
3) Pelayanan pengembangan
masyarakat
c. Kebutuhan
bantuan teknis yang diperlukan dari luar untuk peningkatan kinerja, meliputi
:
1)
Aspek/jenis kebutuhan bantuan teknis
2)
Sumber daya bantuan teknis
|
2. Menyusun prioritas kebutuhan
kegiatan masing-masing bidang
|
· Merujuk pada data hasil pendataan umum masalah/kebutuhan dana sumber
daya pendukungnya
·
Memprioritaskan kegiatan yang paling banyak dibutuhkan dan yang
paling banyak terdukung oleh sumber daya yang ada
·
Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/program pembangunan
daerah
·
Dilakukan bersama tenaga kependidikan yang ada, tokoh masyarakat, dan
pembina teknis
|
2. Tersusun daftar prioritas kebutuhan kegiatan.
a.
Bidang Pembelajaran, meliputi aspek utama :
1) Jumlah, lokasi, karakteristik
calon warga belajar
2) Jenis kegiatan dan satuannya
berikut kebutuhan belajarnya
3) Jenis, jumlah sumber daya untuk
sarana dan prasarana pembelajaran
b. Bidang kegiatan usaha produktif
:
1) Jenis Usaha
2) Pasar/Market dari usaha yang
akan dijalankan
3) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk mendukung jalannya usaha
c. Bidang pengembangan masyarakat,
meliputi aspek utama :
1) Infastruktur yang telah ada dan
yang belum tersedia di Lingkungan masyarakat.
2) Permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat dalam hal pengembangan masyarakat
3) Jenis dan budaya yang telah ada
di dalam masyarakat
4) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk sarana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d. Bidang Peningkatan Mutu Tenaga
Kependidikan, meliputi aspek utama :
1) Jumlah sasaran tenaga
kependidikan berikut materi pembinaannya
2) Sumber pembinaan
3) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk sarana dan prasarana pendukung
|
3. Menyusun kegiatan layanan
|
· Merujuk pada prioritas kebutuhan kegiatan
· Memberikan pedoman pada pelaksanaan dan penilaian
· Mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya
· Mempertimbangkan keterpaduan antar kegiatan, terutama dalam hal
pendayagunaan sumber daya dan tenaga pendidik
· Dilakukan bersama dengan tenaga kependidikan lainnya
|
3. Prioritas kegiatan dari
masing-masing bidang, meliputi aspek :
a. Dasar kebutuhan
b. Tujuan dan keluaran
c. Jumlah dan karakteristik
kelompok sasaran
d. Lingkup materi/kegiatan
(Silabus/Kurikulum)
e. Sarana dan Prasarana
f. Pelaksana
g. Waktu dan tempat
h. Rancangan biaya
i. Indikator keberhasilan
j. Rancangan tindak lanjut
|
4. Menyusun kerja tahunan PKBM
|
·
Merangkum seluruh kegiatan dari masing-masing bidang garapan
|
4. Tersusun program kerja tahunan
berdasarkan prioritas kebutuhan kegiatan layanan, meliputi aspek :
a. Arah penyelenggaraan PKBM
b. Jenis layanan kegiatan, jumlah
kelompok sasaran, keluaran/hasil, waktu dan jumlah biaya berikut sumbernya
dari masing-masing bidang kegiatan
c. Mekanisme kerja, untuk :
1) Koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
antar kegiatan termasuk kegiatan evaluasi reguler (internal)
2) Koordinasi pelaksanaan kegiatan
dengan sektor terkait
|
