TEORI ASAL USUL NEGARA

Visiuniversal---Warga belajar dan siswa sekalian, dalam pembahasan materi Pelajaran PKn dan Tatanegara kita sering menyinggung masalah Negara. Apa itu negara?, kemaren sudah kita bahas bersama tentang pengertian dan konsep negara termasuk konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan oleh para pakar (Konsep dan Definisi Negara oleh para pakar dan ahli lihat di sini !!). 

Soekarno Presiden Negara RI Pertama
Istilah negara, bangsa, dan masyarakat kerap kali kita dengar dari ucapan seorang pejabat pemerintah atau orang-orang yang mengurusi pembangunan negara kita, secara langsung atau melalui media elektronik maupun cetak. Namun, istilah-istilah tersebut tidak mudah kita pahami dengan baik. Sering terjadi kerancuan dalam menafsirkan yang berakibat pada kesalahan penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu, Anda sebagai warga negara, warga bangsa dan warga masyarakat berkewajiban, memahami konsep-konsep tersebut.

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu; 1) Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis, dan 2) Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta.

1. Secara Primer

Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
    • Fase Persekutuan manusia.
    • Fase Kerajaan.
    • Fase Negara.
    • Fase Negara demokrasi dan Diktatur.


2. Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.

Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

f. Fusi – Peleburan 
dua negara atau lebih dan membentuk menjadi 1 negara.

g. Acessie – Penarikan
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.

h. Cessie – Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

i. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.

j. Separasi 
Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda


Di berbagai buku dan literatur banyak teori tentang asal usul negara di antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1. Teori Ketuhanan

Teroi ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari deteminisme religius, yaitu segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, Anda dapat membaca Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 atas berkat rahmat Allah...dan seterusnya.


2. Teori Kenyataan

Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan luar.


3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial

Teroi ini mengenganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.


4. Teori Penaklukan

Teori ini menganggap negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-3). Teori ini juga disebut teori kekuatan (force theory) karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara


5. Teori Alamiah

Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi tempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.


6. Teori Filosofis

Teori filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori  metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idelis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, "Negara sebagai ide" bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.


7. Teori Historis

Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Olaeh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dna tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.


8. Teori Organis

Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.



9. Teori Patrilineal dan Matrilineal

Teori Partilineal dan Matrilineal ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuknya pemerintahan yang terdesentralisasi.


10. Teori Kedaluwarsa

Teori Kedaluwarsa menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolah oleh rakyat) sudah kedaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), tetapi berdasarkan kebiasaan jure consetudinarjo. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.


Dari semua teori asal usul negara tersebut, terlihat jelas bahwa masing-masing teori memiliki konsepsi dasar sesuai dengan angapan dan pandangannya sendiri. Pada dasarnya Negara itu mempunyai sifat-sifat khusus sebagai manisfestasi dari kedaultan yang dimilikinya. Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.

Demikianlah tentang teori dan asal usul negara, semoga bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita dan sebagai bahan belajar baik pada mata pelajaran PKn ataupun Ketatanegaraan. Terimakasih.



August 16, 2017

0 comments:

Post a Comment