Pada periode pertama ini, al-Qur’an belum dibukukan, sehingga dasar pembacaan dan pelajarannya adalah masih secara lisan. Pedomannya adalah Nabi dan para sahabat serta orang-orang yang sudah hafal al-Qur’an. Kondisi ini berlangsung terus sampai masa sahabat, masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra. dan Umar ra. Pada masa kekhalifahan ini, kitab al-Qur’an sudah dibukukan dalam satu mushhaf. Pembukuan al-Qur’an tersebut merupakan ikhtiar khalifah Abu Bakar ra. atas inisiatif Umar bin Khattab ra. Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan ra. mushhaf al-Qur’an disalin dan dibuat banyak, serta dikirim ke daerah-daerah Islam yang pada waktu itu sudah menyebar luas guna menjadi pedoman bacaan pelajaran dan hafalan al-Qur’an (Djalal, 1998). Dengan penyebaran al-Qur’an yang menjangkau wilayah yang luas ini, diharapkan akan semakin memudahkan orang untuk membaca dan mempelajari al-Qur’an, bahkan dapat menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya.
Karena itu agar kita mampu membaca dan mempelajari al-qur'an dengan baik diperlukan metode dan cara-cara tertentu hingga kita dapat menjadikan Al-qur'an sebagai pedoman hidup kita sehari-hari :
Rahasia sukses agar mampu membaca Al-Qur'an
1. Tergantung Hidayah Allah SWT
2. Memiliki niat yang sungguh-sungguh
3. Tergantung metode yang digunakan
4. Pengajar yang profesional
5. Al-Qur-an di pelajari sungguh-sungguh secara kotinyu
Kunci Pokok Untuk Membaca Al-qur-an dengan Baik dan Benar
1. Memahami huruf Hijaiyyah "Alif" s.d "Ya"
2. Mengerti Tanda-tanda baca
3. Mengusai Ilmu Tajwid
3 (tiga) Prinsip dalam pembacaan Al-Qur-an agar di Katakan Tartil
1. Konsisten terhadap Pembacaan Mad dan Ghunnah
2. Fasih dalam Pengucapan Huruf-huruf Hijaiyah
3. Mampu Melafalkan ayat-ayat Gharibah secara Baik dan Benar.
RAHASIA CEPAT BELAJAR MEMBACA AL-QUR-AN
- Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
- Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
- Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- KonsistenAdanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
- Memadai Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
- Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutahir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasikan keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
- Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14)
PENGERTIAN DAN BENTUK SILABUS KURIKULUM 2013 TERBARU
Visiuniversal----Usai diterbitkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, ada sebagian pemangku kepentingan di kabupaten/kota yang memahami bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tidak boleh menyelenggarakan program PAUD. Jadi dinyatakan bahwa SKB Hanya boleh menyelenggarakan pendidikan nonformal di luar PAUD. Padahal secara yuridis formal, SKB tetap boleh menyelenggarakan layanan PAUD.
Pemahaman tersebut bahkan ada yang lebih sempit, Sanggar Kegiatan Belajar hanya boleh menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut didasari pada pemikiran bahwa tidak boleh satuan pendidikan berada dalam satuan pendidikan. Karena pendidikan kesetaraan bukan satuan pendidikan, tetapi program. PAUD diasumsikan sebagai satuan pendidikan, sehingga tidak boleh berada dalam Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan pendidikan nonformal.
Mari kembali kita simak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Pada pasal 19 ayat (1) peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program baik kepada pihak terkait atau instansi yang menaunginya.
Sanggar Kegiatan Belajar dalam peraturan menteri tersebut termasuk dalam satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, pendidikan anak usia dini di dalam lingkup Sanggar Kegiatan Belajar dipandang sebagai program, bukan satuan pendidikan. Sudah barang tentu Sanggar Kegiatan Belajar sudah dialihfungsikan oleh Bupati/Walikota, sehingga memiliki kedudukan hukum tetap sebagai satuan pendidikan.
Hal mana juga terjadi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang dapat memiliki berbagai program pendidikan nonformal, termasuk pendidikan anak usia dini. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dapat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal. Di samping program lain seperti pendidikan keaksaraan, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, kursus dan sebagainya.
Pun demikian Sanggar Kegiatan Belajar dapat menyelenggarakan berbagai ragam program pendidikan nonformal. Keseluruhan program yang diselenggarakan tersebut kedudukannya bukan sebagai satuan pendidikan, tetapi program pendidikan nonformal. Sehingga tidak ada istilah satuan pendidikan di dalam satuan pendidikan.
Berdasarkan regulasi tersebut di atas dapat dipahami bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis dapat menjadi sebuah satuan pendidikan tersendiri atau menjadi program pendidikan nonformal di dalam satuan pendidikan nonformal bernama Sanggar Kegiatan Belajar atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Demikian Artikel singkat tentang Alasan Yuridis formal PAUD boleh diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belaja (SKB), semoga bermanfaat. Terimakasih.
Akhmad Solihin January 28, 2016 CB Blogger IndonesiaINILAH ALASAN YURIDIS FORMAL PAUD BOLEH DISELENGGARAKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
Visiuniversal----Penyelenggaraan PKBM seyogyanya mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Standarisasi ini diharapkan dapat membentuk suatu layanan PKBM yang bermutu. Berikut ini adalah Standar penyelenggaraan PKBM sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku.
Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
A. Standarisasi
TUJUAN
|
KELUARAN
|
1.
Menyusun gambaran umum masalah dan sumber daya
2.
Menyusun rencana kerja tahunan
3.
Menyusun kegiatan prioritas masing-masing bidang
|
1.
Data dasar kelompok sasaran dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan
2.
Program kerja tahunan
3.
Kegiatan layanan masing-masing bidang
|
KEGIATAN
|
PRINSIP
PELAKSANAAN KEGIATAN
|
INDIKATOR
|
1. Melakukan pendataan umum
masalah/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
|
· Memanfaatkan dokumen di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota
sebagai sumber data
· Identifikasi dilakukan bersama kelompok sasaran (partisipatif)
· Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/kegiatan tahun
sebelumnya
· Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan
secara intensif baik di dalam maupun di luar wilayah kerja
|
1. Data dasar/umum hasil
pendataan, meliputi aspek :
a. Jumlah dan
karakteristik kelompok sasaran untuk bidang :
1) Kegiatan pembelajaran
2) Kegiatan Usaha Produktif
3) Kegiatan pengembangan
masyarakat
b. Jumlah dan karakteristik sumber daya di dalam dan
luar wilayah kerja yang dapat didayagunakan untuk melaksanakan kegiatan
bidang :
1) Pelayanan pembelajaran
2) Pelayanan Usaha Produktif
3) Pelayanan pengembangan
masyarakat
c. Kebutuhan
bantuan teknis yang diperlukan dari luar untuk peningkatan kinerja, meliputi
:
1)
Aspek/jenis kebutuhan bantuan teknis
2)
Sumber daya bantuan teknis
|
2. Menyusun prioritas kebutuhan
kegiatan masing-masing bidang
|
· Merujuk pada data hasil pendataan umum masalah/kebutuhan dana sumber
daya pendukungnya
·
Memprioritaskan kegiatan yang paling banyak dibutuhkan dan yang
paling banyak terdukung oleh sumber daya yang ada
·
Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/program pembangunan
daerah
·
Dilakukan bersama tenaga kependidikan yang ada, tokoh masyarakat, dan
pembina teknis
|
2. Tersusun daftar prioritas kebutuhan kegiatan.
a.
Bidang Pembelajaran, meliputi aspek utama :
1) Jumlah, lokasi, karakteristik
calon warga belajar
2) Jenis kegiatan dan satuannya
berikut kebutuhan belajarnya
3) Jenis, jumlah sumber daya untuk
sarana dan prasarana pembelajaran
b. Bidang kegiatan usaha produktif
:
1) Jenis Usaha
2) Pasar/Market dari usaha yang
akan dijalankan
3) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk mendukung jalannya usaha
c. Bidang pengembangan masyarakat,
meliputi aspek utama :
1) Infastruktur yang telah ada dan
yang belum tersedia di Lingkungan masyarakat.
2) Permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat dalam hal pengembangan masyarakat
3) Jenis dan budaya yang telah ada
di dalam masyarakat
4) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk sarana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d. Bidang Peningkatan Mutu Tenaga
Kependidikan, meliputi aspek utama :
1) Jumlah sasaran tenaga
kependidikan berikut materi pembinaannya
2) Sumber pembinaan
3) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk sarana dan prasarana pendukung
|
3. Menyusun kegiatan layanan
|
· Merujuk pada prioritas kebutuhan kegiatan
· Memberikan pedoman pada pelaksanaan dan penilaian
· Mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya
· Mempertimbangkan keterpaduan antar kegiatan, terutama dalam hal
pendayagunaan sumber daya dan tenaga pendidik
· Dilakukan bersama dengan tenaga kependidikan lainnya
|
3. Prioritas kegiatan dari
masing-masing bidang, meliputi aspek :
a. Dasar kebutuhan
b. Tujuan dan keluaran
c. Jumlah dan karakteristik
kelompok sasaran
d. Lingkup materi/kegiatan
(Silabus/Kurikulum)
e. Sarana dan Prasarana
f. Pelaksana
g. Waktu dan tempat
h. Rancangan biaya
i. Indikator keberhasilan
j. Rancangan tindak lanjut
|
4. Menyusun kerja tahunan PKBM
|
·
Merangkum seluruh kegiatan dari masing-masing bidang garapan
|
4. Tersusun program kerja tahunan
berdasarkan prioritas kebutuhan kegiatan layanan, meliputi aspek :
a. Arah penyelenggaraan PKBM
b. Jenis layanan kegiatan, jumlah
kelompok sasaran, keluaran/hasil, waktu dan jumlah biaya berikut sumbernya
dari masing-masing bidang kegiatan
c. Mekanisme kerja, untuk :
1) Koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
antar kegiatan termasuk kegiatan evaluasi reguler (internal)
2) Koordinasi pelaksanaan kegiatan
dengan sektor terkait
|
STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM
Bagian Pokok :
POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara RI yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru KORPRI.
SAYAP yang besar dankuat ber-elar 4 di tengah dan 5 di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untukmewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bentuk
Gambar bersifat simestris dua, dengan ukuran sesuai gambar tinggi 48 cm dan lebar 38 cm.
Ukuran-ukuran bagian pohon: tinggi pohon di atas rumah 16 cm; lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm; lebar batang pohon di atas rumah 1,5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.
Ukuran-ukuran Bangunan balairung: lebar tiap bagian atas 4 cm; lebar atap bagian bawah 24 cm; tinggi atap 4 cm; dan lebar rumah dari kiri sampai kanan 15,5 cm. Tinggi dinding rumah 3,7 cm; lebar tiang 1,5 cm; lebar pintu 2 cm; tinggi pintu 3,5 cm; lebar tangga atas 18,5 cm; lebar tangga tengah 21 cm; lebar tangga bawah 24 cm; tinggi tangga atas 0,5 cm; dan tinggi tangga tengah 0,7 cm.
Ukuran-ukuran bagian sayap: ujuang sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir; Pertemuan sayap di bawah tepat pada garis vertikal di tengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah; Pertemuan dari pangkal sayap selebar 2,5 cm dari bawah; Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak di titik 11 cm dari pinggir dan 24 dari atas; Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.
Makna
Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif tersebut sebagai lambang kehidupan masyarakat
Atribut, Lencana, lambang-korpri
Lencana adalah lambang KORPRI yang diperkecil dengan ukuran tinggi 1,5 x 2 cm, dibuat dari logam dan bahan lain yang berwarna kuning emas. Penggunaannya dipasang pada baju seragam dinas atau seragam KORPRI di bagian dada atas sebelah kiri, sebagai bagian identitas PNS/ anggota KORPRI.Pin-Lencana-Lambang Korpri terbaru 2016 lencana korpri yang digunakan PNS harus sesuai dengan kepangkatan dan golongan Jabatan. Adapun kepangkatan itu terbagi atas 4 kelompok,
Kelompok “Juru” atau Golongan I menggunakan Lencana KORPRI ASN warna merah:
I/b dinamakan juru muda tingkat I
I/c dinamakan juru
I/d dinamakan juru tingkat I
Kelompok “Pengatur” atau Golongan II menggunakan Lencana KORPRI ASN warna hitam:
II/b dinamakan pengatur muda tingkat I
II/c dinamakan pengatur
II/d dinamakan pengatur tingkat I
Kelompok “Penata” atau Golongan III menggunakan Lencana KORPRI ASN warna biru :
III/b dinamakan penata muda tingkat I
III/c dinamakan penata
III/d dinamakan penata tingkat I
Kelompok “Pembina” atau Golongan IV menggunakan Lencana KORPRI warna kuning :
IV/b dinamakan Pembina tingkat I
IV/c dinamakan Pembina utama muda
IV/d dinamakan Pembina utama madya
IV/e dinamakan Pembina utama.