CARA PELAKSANAAN SISTEM CAT DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Visiuiversal----cara Pelaksanaan CAT dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, seperti yang telah kita bahasa dalam tulisan visiuniversal terdahulu, yang dimaksud dengan Sistem CAT atau CAT CPNS adalah singkatan dari Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CAT dipercaya bisa menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).


Sistem CAT jauh berbeda dengan sistem tes sebelumnya yang menggunakan kartas untuk soal dan lembar jawaban. Dengan sistem ini bukan hanya membuat proses seleksi CPNS menjadi lebih praktis dan lebih menghemat anggaran, tetapi juga memiliki tingkat transparansi yang lebih baik sehingga lebih meyakinkan dan terpercaya dari sistem selebelumnya.


Berikut ini akan kita lihat bagaimana tujuan penggunaan, Keunggulan/Manfaat penggunaan CAT, Karakteristik Sistem CAT, dan apa yang dimaksud dengan Penilaian dan Passing Grade dalam Sistem CAT penerimaan calon pegawai negeri sipil tersebut.



1. Tujuan Penggunaan CAT



Secara umum tujuan penggunaan sistem CAT ini adalah untuk mempermudah dan mengefektifkan proses seleksi penerimaan CPNS. Sistem otomatis dalam sistem CAT membuat semuanya menjadi cepat dan mudah untuk mendapatkan hasil tes yang dilakukan. Jadi yang menjadi tujuan penggunaan CAT ini antara lain adalah :


  • Mengefektivkan kegiatan proses seleksi dan tes penerimaan CPNS
  • Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian
  • Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional
  • Mewujudkan transparansi, obyektifita, akuntabel, dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.

2. Manfaat dan Keunggulan Penggunaan CAT
  • Peserta tes dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya sendiri melalui internet di PC dan laptop masing-masing.
  • Peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoeh
  • Keseluruhan materi soal tes komputerisasi dasar (tes pengetahuan umum, tes bakat skolastik dan tes sekala kematangan) dan tes kompetensi kepegawaian (tes pengetahuan umum, tes subtansi kepegawaian, dan tes skala kematangan) dapat diakses melalui komputer.
  • Penilaian dilakukan secara obyektif.
  • Peserta ujian dapat segera mengetahui capaian nilai (skor) yang diperoleh setelah selesai ujian selesai dilakukan.

3. Karakteristik Sistem CAT dalam Penerimaan CPNS
  •  Aplikasi dijalankan pada komputer dengan platform Windows berbasis WEB guna memudahkan pengembangan jangka panjang
  • Aplikasi menggunakan narasi untuk menjelaskan bahasan yang disajikan pada monitor komputer
  • Aplikasi disertai video gerakan mouse, sehingga pengguna dapat dengan mudah menggunakannya.
  • Tutorial disertai teks yang berisi perintah pada layar monitor komputer agar peserta tes dapat langsung memahami dan mempraktekannya.

4. Pemahaman tentang Penilaian dan Passing Grade dalam CAT Penerimaan CPNS

     Dalam tes CPNS CAT ini, peserta diminta untuk mengerjakan soal menggunakan komputer dengan program khusus. Soal-soal tes dikerjakan dalam waktu 1,5 jam dan terdiri atas 100 soal tes kemampuan Dasar yang pecahannya terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan dan 30 soal Tes Intelegensia Umum yang setiap soalnya bernilai 5 poin jika benar dan bernilai 0 jika salah, serta 35 soal tes Karakteristik Pribadi yang setiap pilihan jawaban memiliki poin dan nilai sendiri-sendiri, 5 poin untuk nilai tertinggi dan 1 poin untuk nilai terendah. Lolosnya peserta tes CPNS CAT ini ditentukan oleh pemenuhan nilai ambang batas dari masing-masing tes yaitu :

---Tabel Ambang Batas Tes  CAT ---

dari data nilai yang masuk, kalau kurang dari passing grade dianggap tidak memenuhi syarat. Tapi, penentuan kelulusan ada pada tahapan berikutnya di pusat., dan apabila ada nilai yang sama pasti akan dilihat dari TWK, TIU dan TKP dengan sistem ranking.

Untuk beberapa instansi akan mengadakan ujian lanjutan, yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Peserta yang dinyatakan lulus TKD oleh (Panitia Seleksi Nasional) PANSELNAS dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan formasi 1 banding 3 untuk masing-masing formasi jabatan berdasarkan daftar urut nilai tertinggi kelulusan TKD (peringkat 1 sampai dengan 3); dan apabila peringkat 1 sampai 3 mengundurkan diri maka akan diambil peringkat di bawahnya. Ada juga yang menerapkan persentase 30%. Artinya, dari yang ikut TKD akan diambil 30% untuk SKB. Bentuk SKB ini beragam. Dapat berupa wawancara, tes tertulis, psikotes lanjutan, atau tes CAT.

Baca juga tentang Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!

Ada aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan CAT ini, hal ini tertuang juga dalam Tata Tertib Pelaksanaan CAT, mengacu pada aturan dan tata tertib pelaksanaan CAT dari BKN pada tahun-tahun sebelumnya maka peserta calon seleksi penerimaan CPNS harus memahami dan mematuhi hal-hal berikut :

Tata Tertib Pelaksanaan

Pengaturan Waktu/ Sesi  

1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti TKD selama 120 menit.
2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut :
  • 30 menit : pra-tes dan latihan
  • 90 menit : pelaksanaan TKD (pengerjaan soal).

3. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi TKD.

--- Tabel Sesi Waktu Pelaksanaan CAT ----  

A. Tata Tertib Peserta
  1. Peserta yang dapat menjalani TKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada waktu dan Tempat ujian Kompetensi yang telah ditentukan.
  2. Peserta wajib membawa dan menunjukan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) dan KTP/NIK kepada pengawas ujian.
  3. Peserta wajib melakukan vervikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan.
  4. Peserta yang datang pada saat/ sesudah pra-tes berlangsung tidak diperkenankan mengikuti TKD. Peserta wajib memastikan kehadirannya di lokasi tes pada saat proses verifikasi data berlangsung.
  5. Peserta wajib menandatangani daftar hadir;
  6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia;
  7. Peserta wajib meletakan KTPS dan KTP/NIK di atas meja.

Peserta dilarang; 
  • Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan TKD;
  • Membuat catatan di meja, atau bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat diketegorikan sebagai tindakan kecurangan/ mengarah pada kecurangan;
  • Mengaktifkan Handphone selama proses pelaksanaan ujian;
  • Menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya;
  • Menggangu peserta lain selama sesi belangsung.


B. Tata Cara Ujian Online
  1. Login pada sistem tes online dengan nomor peserta pada KTPS
  2. Latihan menggunakan sistem tes online dilaksanakan selama kurang lebih 5-1- menit dengan soal ujicoba atau soal latihan
  3. Mengikuti tes yang sesungguhnya dengan mengakses soal yang disediakan. 
  4. Durasi tes akan berlangsung selama 90 menit. Waktu tes akan tampil di layar komputer dan menghitung mundur saat soal tes mulai diakses. Butir soal akan muncul di layar komputer satu per satu.
  5. Menjawab soal tes dapat dilakukan dengan 2 cara: memilih jawaban yang benar dengan menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
  • Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaki jawaban dengan cara mengganti pilihan dengan jawaban yang dianggap benar. Jawaban anda otomatis akan diganti dengan pilihan jawaban yang terakhir. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan peserta dan tidak mengurangi nila peserta tes, namun harus diperhatikan masalah waktunya.
  • Untuk memudahkan peserta mengindentifikasi kelengkapan jawaban, soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan warna merah pada sisi kana layar. Indikator Soal ujian tersebut akan otomatis berubah warna menjadi warna hijau setelah peserta menjawab soal.
  • Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir (hitungan mundur menjadi angka 0).

C. Sanksi

Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta tes.


D. Ketentuan lain

  1. Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya karena aliran listrik padam, kerusakan komputer/jaringan), maka Unit Kerja TUK akan menjadwal ulang sesi yang gagal dilaksanakan dengan tidak menggeser jadwal sesi lain yang telah ditetapkan;
  2. Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan maka sesi tersebut akan diteruskan kembali setelah sistem apllikasi berjalan normal dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam sistem, dan peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum dijawab;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus memenuhi persyaratan TKD akan diumumkan di interner pada alamat website http://cpns.kemendikbud.go.id atau pada http://sscn.bkn.qo.id/  
  4. Panitia tidak diperkenankan melakukan komunikasi pribadi dengan perserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui helpdesk.cpns@kemedikbud.go.di atau Layanan Pengaduan pada alamat web http://cpns.kemedikbud.go.id


Baca juga tentang Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!



August 02, 2018

0 comments:

Post a Comment